Timtas Tipikor Tetap Tunggu Izin Periksa Ali Mazi

Timtas Tipikor Tetap Tunggu Izin Periksa Ali Mazi

- detikNews
Jumat, 07 Apr 2006 00:04 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor tetap menunggu surat izin pemeriksaan dari Presiden terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan(HGB) Hotel Hilton. Padahal tim penyidik telah mengirimkan surat permohonan sejak 6 Februari 2006.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji melalui telepon kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/4/2006)."Kita bersikap tetap menunggu izin dari presiden dan sampai sekarang kita belum terima izinnya," kata Hendarman.Seperti diketahui, dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 2 disebutkan dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.Hari ini sudah 60 hari, apa tim akan menyidik tanpa menunggu izin? "Dalam UU 32/2004 disebutkan memang boleh diperiksa tetapi setelah diperiksa perlu izinpresiden lagi. Jadi kita bersikap menunggu," jawab Hendarman.Sebelumnya diberitakan, tim penyidik timtas tipikor yang diketuai Daniel Tombe telah menetapkan 4 orang tersangka. Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempauw, serta Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira. (wiq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait