Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati WN Sierre Leone, Emmanuel O Ihejrika menjadi 20 tahun penjara. Emmanuel dihukum mati karena membawa sabu dengan cara ditelan dan dikeluarkan lewat anus.
"Kabul," demikian lansir website MA, Selasa (14/9/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. Dalam putusan itu, Prof Surya Jaya tidak sepakat dengan penyunatan vonis itu dan memilih dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Emmanuel, Robert Khuana menyatakan sudah menerima salinan PK itu pekan lalu. Salah satu alasan kliennya mengajukan PK adalah kesaksian seorang WN Pakistan yang melihat Emmanuel adalah korban dari jaringan sindikat narkoba internasional.
"Alasan PK yaitu adanya kekhilafan hakim. Kami menghadirkan saksi. Seorang saksi dari Pakistan. Dia (Emmanuel) adalah pengungsi dan berkenalan dengan Donatus (sindikat) dan diminta membawa narkoba. Dia di bawah tekanan ancaman mati," ujar Robert.
Emmanuel di PN Denpasar dihukum penjara seumur hidup dan dinaikkan hukumannya menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan dikuatkan majelis kasasi.
"Pada 2013 kami mau mengajukan PK tetapi berkas putusannya di pengadilan hilang. Ketemu pada 2018 dan baru mengajukan PK," ujar Robert.
Saat ini Emmenuel berada di LP Kembang Kuning, Nusakambangan. Dengan putusan baru itu, Robert akan mengajukan pemindahan kliennya ke Ditjen Pemasyarakatan.
"Kalau tidak dipindahkan ke Porong ya ke Bali," ucap Robert.
Emmanuel ditangkap di Bandara I Gustu Ngurah Rai pada 14 Januari 2014. Setelah diperiksa, diperutnya terdapat 31 kapsul heroin. Akhirnya kapsul-kapsul itu dikeluarkan lewat anus.
Di persidangan Emmanuel mengaku menelan kapsul iyu di Hotel Ali Mustofa, Karachi, Pakistan. Ia kemudian berangkat ke Indonesia dengan singgah terlebih dahulu ke Hong Kong menggunakan Malaysia Airlines.
"Donatus dihukum penjara seumur hidup di Thailand," tutur Robert.
Simak juga 'Blak-blakan Denny Indrayana, Grasi Massal untuk Napi Narkoba':