Nenek 71 Tahun di Lampung Dijambret Kelompok Tuyul, 3 Pelaku Ditangkap

Nenek 71 Tahun di Lampung Dijambret Kelompok Tuyul, 3 Pelaku Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 08:14 WIB
Polda Lampung tangkap 153 bandit selama Agustus-September 2021
Polda Lampung tangkap 153 bandit selama Agustus-September 2021 (dok.Polda Lampung)
Lampung -

Seorang nenek berusia 71 tahun dijambret komplotan bandit saat melintas di Jl Gajah Mada, Bandar Lampung. Korban bernama Susiwati Bambang meninggal dunia akibat kejadian itu.

Direktur Reskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan pihaknya telah menangkap 3 pelaku terkait kejadian tersebut. Salah satu pelaku bernama Fadli alias Tuyul masih diburu polisi.

"Jadi pada saat kejadian ini DPO Tuyul berpasangan dengan tersangka Eko (27) yang sudah kita tangkap. Tetapi, dia juga melakukan aksi penjambretan dengan kelompoknya yang lain," kata Reynold dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjambretan terjadi pada Rabu (1/9) sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu korban naik ojek hendak berangkat ke pasar.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku dua orang, Eko ini bersama dengan Tuyul berboncengan naik motor merampas tas milik korban," jelasnya.

Korban kemudian terjatuh ke aspal dan meninggal dunia. Sementara Eko dan Tuyul melarikan diri.

Polisi kemudian menyelidiki kasus penjambretan tersebut. Selang sepekan kemudian pelaku ditangkap.

Simak jejak Tuyul dan Eko, di halaman selanjutnya

Jejak Tuyul dan Eko

Komplotan ini juga pernah melakukan aksi penjambretan di Jl Teuku Umar, Kecamatan Kedaton Kota, Bandar Lampung pada 4 September lalu. Saat itu para pelaku menjambret tas berisi iPhone, ATM dan uang tunai Rp 6 juta milik seorang mahasiswi.

Dalam kasus ini Tuyul dan Eko berkomplot dengan tersangka Rusli dan Andi Sagala. Rusli dan Andi Sagala sudah tertangkap.

"Kalau tersangka Eko ini yang bersangkutan memang residivis kasus jambret dan pernah ditangkap kasus narkoba tahun 2018," tuturnya.

Dari kelompok ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, Reynold mengatakan pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku. Reynold mengimbau DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada tersangka Fadli alias Tuyul kami imbau menyerahkan diri," tutur Reynold.

Halaman 2 dari 2
(mea/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads