detik's Advocate

Gaji Masih Dipotong dengan Alasan Pandemi, Bisakah Saya Gugat Perusahaan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 07:46 WIB
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/CentralITAlliance)
Jakarta -

Pandemi Covid membuat perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang agar perusahaan tetap survive, salah satunya dengan memotong gaji karyawan. Tapi setelah bisnis kembali berdenyut, perusahaan masih tetap memotong gaji buruhnya. Apakah bisa diambil langkah hukum?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik:

Hi detik's Advocate,

Saya bekerja di perusahaan swasta yang berkantor di Jakarta Selatan. Dikarenakan pandemi, semua karyawan WFH sejak Maret 2020 - sekarang. Dengan alasan pandemi juga, sejak Juni 2020 - sekarang, gaji semua karyawan dipotong sementara (temporary deducted) dan dijanjikan bahwa sisa gaji yang dipotong pasti akan dikembalikan karena telah menjadi utang perusahaan ke karyawan.

Namun, sampai saat ini, tidak pernah ada informasi kapan sisa gaji yang dipotong akan dibayarkan. Padahal awalnya gaji hanya akan dipotong selama 3 bulan, namun tanpa ada pemberitahuan, gaji masih dipotong sampai saat ini.

Selama WFH, semua karyawan tetap bekerja full time dari Senin - Jum'at jam 09.00 - 18.00.

Tidak ada kesepakatan antara karyawan dan pihak manajemen kantor pada saat kantor memutuskan untuk memotong gaji karyawan, karena karyawan sama sekali tidak dilibatkan.

Saya sudah pernah menanyakan ke pihak manajemen kantor dan selalu dapat jawaban kalau gaji akan dinormalkan dan sisa gaji yang dipotong akan dibayarkan apabila keadaan keuangan kantor 'sudah membaik'. Namun tidak pernah ada kejelasan dan kepastian kapan nya, padahal project sudah sangat banyak dengan nominal yang besar mencapai puluhan juta dan bahkan terkadang mencapai ratusan juta setiap bulannya. Pihak manajemen kantor juga tidak pernah terbuka ke karyawan perihal keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Apabila ada karyawan yang resign, sisa gaji yang dipotong tersebut tidak akan langsung dibayarkan/dikembalikan pada saat last day dari karyawan tersebut, melainkan karyawan yang sudah resign baru akan mendapatkan pembayaran sisa gaji yang dipotong tersebut pada saat karyawan yang masih aktif juga sudah mendapatkan pembayaran.

Yang ingin saya tanyakan adalah:

1.Apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang pemotongan gaji sementara (temporary deducted) yang dilakukan perusahaan dengan alasan pandemi Covid-19?

2.Apakah boleh perusahaan terus-terusan memotong gaji karyawan dengan alasan pandemi, padahal keadaan keuangan kantor sebenarnya sudah membaik apabila dilihat dari banyaknya project yang masuk dan nominal yang besar dari semua project tersebut?

3. Apabila saya resign, saya ingin sisa gaji saya yang dipotong dibayarkan sekaligus pada saat last day saya karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, apa yang dapat saya lakukan agar kantor mau membayarkannya sekaligus di last day saya?

4.Jika ternyata kantor masih tidak mau melunasi utangnya pada saat last day saya, apakah saya bisa memaksa pihak manajemen kantor untuk membuat dan menandatangani perjanjian tertulis yang berisi kapan kantor akan melunasi utangnya ke saya? Perjanjian tertulis ini sangat diperlukan sebagai jaminan bahwa uang saya akan dikembalikan.

5.Misalnya pihak manajemen kantor menolak untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian tertulis tersebut, langkah apa yang dapat saya lakukan?

6.Apakah bisa membuat pengaduan sendirian ke Kemnaker/Disnakertrans Jakarta Selatan? Karena karyawan di kantor saya tidak kompak sehingga tidak memungkinkan untuk bisa beramai-ramai melapor. Atau mengambil langkah hukum ke pengadilan? Kalau iya, apakah prosesnya akan panjang dan butuh biaya?

7.Apabila kantor tidak bisa membayar lunas utangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan alasan tidak ada uang, apakah invoice bisa dijadikan sebagai jaminan untuk dilakukan sita jaminan?

8.Mengingat kantor tidak memiliki aset perusahaan, karena kedua pemilik perusahaan adalah WNA, apakah aset pribadi pemilik perusahaan bisa disita juga?

9.Mungkinkah ada langkah atau upaya hukum lainnya yang dapat saya lakukan supaya saya bisa mendapatkan penuh hak saya?

Mohon bantuan dan pencerahannya, semoga bisa menguatkan saya dalam mengambil langkah selanjutnya. Saya tunggu jawaban dan penjelasannya.

Terima kasih sebelumnya.

Simak video 'Gaji Dipotong Gegara Pandemi Corona, Bolehkah?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork