Aturan Terbaru PPKM Level 2-3: Bioskop Boleh Buka-Gage ke Tempat Wisata

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 07:03 WIB
Ilustrasi bioskop (Foto: Eduardo Simorangkir)
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan baru yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 2 dan 3.

Pengumuman perpanjangan PPKM itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021). PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September.

Dia juga mengumumkan sejumlah aturan baru. Antara lain uji coba pembukaan bioskop dan tempat wisata. Pemerintah menerapkan aturan ganjil-genap di jalan menuju area wisata demi mencegah kerumunan.

Berikut aturan terbaru PPKM level 2 dan 3 yang diatur dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

Aturan soal Bioskop di Wilayah PPKM Level 3

Kelima: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Simak video 'Kini Lokasi Wisata Ada Ganjil Genap dari Jumat-Minggu':






(haf/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork