Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh selebgram Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor menyebut sudah dua kali mengajak Medina Zein mediasi, tapi tidak pernah direspons.
"Kami sudah kirim dua kali surat tapi nggak direspons. Jadi sudah dua kali kirim surat sama Marissya tanggal 8 (September) dan tanggal 10 (September) surat sudah dikirim tapi nggak ada respons," kata pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Upaya mediasi yang ditolak ini membuat pihak Marissya Icha melaporkan Medina Zein. Pihak pelapor menyebut Medina Zein telah melakukan pencemaran nama baik, bukan hanya ke pribadi pelapor, tapi juga ke keluarganya.
Berawal dari Kisruh soal Jual-Beli Tas
Marissya Icha kemudian menjelaskan awal mula laporannya kepada Medina Zein. Dia menyebut laporan ini berawal dari dugaan penipuan jual-beli tas branded yang diduga KW yang dilakukan Medina Zein.
"Awalnya jual-beli tas dengan kawan-kawan saya lalu saya suarakan saja, karena pihak dirugikan sudah bilang kalau nggak ada iktikad baik nanti di-speak up. Dan nggak ada iktikad baik akhirnya di-speak up, tapi berkembang ke mana-mana saya terseret ke urusan pribadi saya, ke anak-anak dan keluarga," terang Marissya.
Ramzy selaku pengacara Marissya menyebut sejumlah bukti telah dilaporkan pihaknya kepada penyidik terkait laporan hari ini. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar pencemaran nama baik yang dilakukan Medina Zein.
"Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," jelas Ramzy.
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Medina pun turut dilaporkan di Pasal 27 ayat 3 juncto 45 UU ITE.
Laporan tersebut tertera dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021. Laporan itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.