Pengacara Jelaskan Surat Tanah Garapan Milik Rocky Gerung

Pengacara Jelaskan Surat Tanah Garapan Milik Rocky Gerung

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 14:28 WIB
Rocky Gerung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom).
Rocky Gerung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Aktivis Rocky Gerung disomasi PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, pun menjelaskan perihal surat tanah garapan yang dimiliki Rocky terkait lahan itu.

Haris mengakui persoalan ini menyangkut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki Sentul City dan di sisi lain Rocky Gerung juga memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan. Namun, Haris menyebut surat tanah garapan yang dimiliki Rocky tidak bisa dianggap sebelah mata.

"Soal Bang Rocky tanahnya kuat ya, kalau anda melihat atau bahwa anda menganggap bahwa Sentul City itu punya sertifikat HGB, saya ingin menjelaskan rumusnya begini dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual-beli ya dan juga tanah garapan. Surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan HGU," kata Haris Azhar di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Sentul, Bogor, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengatakan kepemilikan surat tanah garapan Rocky memang belum disertifikatkan hak guna bangunan. Akan tetapi, syarat-syarat untuk memenuhi sertifikat itu telah dimiliki lengkap dan menguasai fisik.

"Nah, saya mau jelasin begini, yang punya tanah garapan itu bukan dia lemah, dia bisa berarti bahwa dia belum mensertifikatkan, tapi syarat-syarat untuk sertifikatnya yang lengkap, menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah ada yang disebut hak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Peralihan hak yang dimiliki Rocky Gerung menurut Haris telah jelas dan terang benderang. Sejak 2009, Rocky telah memfungsikan tanah itu dengan menanam pohon.

"Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas, dan tanah tersebut semenjak tahun 2009 ada pohonnya 20 senti dan hari ini sudah 20 meter, dirawat digunakan. Dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi, barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu ya," tuturnya.

Haris mengakui persoalan ini diadu dengan HGB yang dimiliki PT Sentul City dengan segala prosedur yang telah disusun. Namun, Haris menduga HGB itu palsu.

"Nah sekarang HGB-nya, kan kesan itu diadu sama HGB, HGB kuat, kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong yang salah, patut diduga kuat garis bawah, garis atas diperkerang hurufnya kata-kata saya bahwa HGB itu patut diduga palsu," tegasnya.

Sementara itu di tingkat Badan Pertanahan Negara (BPN), Haris mengungkap cerita lama soal pejabat BPN yang mengeluarkan dokumen palsu. Untuk itu, dia menyebut akan langsung mengurus persoalan ini di Kantor Kementerian Agraria.

"Bahwa dia mengeluarkan BPN, bukan cerita baru BPN pejabatnya ngeluarin dokumen palsu, mangkanya kita nggak ada urusan lagi sama Kabupaten Bogor, urusan kita sama kantor Kementerian Agraria kira-kira begitu ya soal posisi dokumen hukumnya Bang Rocky dan kawan-kawan sekalian," katanya.

Haris menyebut persoalan ini akan menempuh perjalanan panjang. Pihaknya akan melawan ke jalur pengadilan.

"Sekali lagi ya soal hukumnya, proses hukum, ini akan ada maraton panjang dan banyak kegiatan pemulihan haknya Bang Rocky dan warga, dari mulai ke BPN sampai kita menyiapkan langkah ke pengadilan, dengan kasus yang bersama-sama maupun terpisah yang sendiri-sendiri itu nanti akan dilakukan maraton panjang," ujarnya.

Simak video 'Penjelasan Haris Azhar Soal Legalitas Tanah Rocky Gerung':

[Gambas:Video 20detik]



Pernyataan PT Sentul City

Sebelumnya, manajemen PT Sentul City (SC) memberikan penjelasan lengkap soal polemik dengan Rocky Gerung, termasuk pernyataan soal spekulan berdasi di lahan Bojong Koneng.

"Bahwa benar, terdapat berita dengan judul Sentul City Singgung Spekulan Berdasi di Lahan yang Ditempati Rocky Gerung dkk, di salah satu media massa online," demikian keterangan Sentul City melalui keterbukaan informasi dikutip pada Sabtu (11/9).

Sentul City memberikan penjelasan dalam rangka menanggapi surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-06535/BEI.PP1/09-2021, perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.

"Terkait dengan perkembangan permasalahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa Perseroan/SC tengah membahas tindak lanjut atas somasi yang telah diterima pihak terkait. Selanjutnya kami sampaikan bahwa Lokasi klaim Villa dengan bangunan permanen yaitu di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m2 yang berdiri di atas SHGB milik PT.SC," jelas manajemen lebih lanjut.

Sentul City mengaku mendapatkan tanah tersebut sejak 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.

Kemudian pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojong Koneng yang berlaku hingga 2013, dan pada 2012 dilakukan pemecahan serta perpanjangan HGB yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.

"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H.Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Acep Supriatna Kepala Desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Acep Supriatna alias Ucok)," terang Sentul City.

Halaman 2 dari 2
(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads