Kepala SMKN 5 Kota Tangerang, Nurhali, mencatatkan harta Rp 1,6 triliun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ternyata diketahui harta Nurhali bernilai fantastis karena mendapatkan warisan tanah yang cukup luas.
Dari laman LHKPN KPK yang terbuka untuk publik, Minggu (12/9/2021), Nurhali mulai mencatatkan LHKPN pada awal menjabat pada 12 Juni 2019, lalu laporan periodik 2019 tertanggal 14 Januari 2020, dan terakhir laporan periodik 2020 tertanggal 17 Februari 2021. Secara berurutan hartanya tercatat sebagai berikut:
- Awal Menjabat: Rp 1.602.003.000.000
- Periodik 2019: Rp 1.602.036.800.000
- Periodik 2020: Rp 1.601.972.500.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen harta yang dimiliki Nurhali berupa tanah dan bangunan, mobil dan motor, harta bergerak lainnya, kas, hingga utang. Pada setiap LHKPN itu Nurhali menuliskan kepemilikan tanah seluas 80.000 m2 atau 8 hektare di Jakarta Utara.
Dia konsisten menuliskan hartanya itu dari pelaporan pertama hingga yang terbaru, yaitu pada Februari 2021. Tertulis kepemilikan tanah 8 hektare itu sebagai warisan dengan nilai Rp 1,6 triliun.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 1.601.352.000.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan seluas 672 m2/589 m2 di Kota Tangerang (Warisan) Rp 250.000.000
2. Tanah seluas 2.500 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 500.000.000
3. Tanah seluas 4.400 m2 di Kab/Kota Tangerang (Warisan) Rp 600.000.000
4. Tanah seluas 80.000 m2 di Kota Jakarta Utara (Warisan) Rp 1.600.000.000.000
5. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 2.000.000
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 558.000.000 yang terdiri dari:
1. Mobil Pajero Dakar tahun 2015 (Hasil Sendiri) Rp 350.000.000
2. Mobil Honda Jazz tahun 2011 (Hasil Sendiri) Rp 200.000.000
3. Motor Honda NF 125TR tahun 2008 (Hasil Sendiri) Rp 8.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 74.000.000
Kas dan Setara kas Rp 4.500.000
Harta lainnya Rp 30.000.000
Sub Total Rp 1.602.018.500.000
Utang Rp 46.000.000
Total Harta Kekayaan (Sub Total - Utang) Rp 1.601.972.500.000
Mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin memberikan penjelasan. Dia menegaskan LHKPN Nurhali tidak ada yang salah.
"Itu sudah dikonfirmasi kita dan kita cek juga. Memang benar, cara ngisinya juga benar, perolehan benar dan masuk akal," ucap Komarudin.
Komarudin turut menyampaikan KPK pernah menanyakan tentang hal ini terkait pelaporan terakhir Nurhali, yaitu pada Februari 2021. Menurutnya, pelaporan Nurhali memang tidak mencurigakan karena adanya tanah warisan yang cukup luas yang didapat Nurhali.
"KPK pernah tanya, tapi nanyanya nggak langsung ke saya, tapi ke staf saya. Memang dia punya tanah dari warisan orang tua istrinya, nggak masalah. Tanahnya di Jakarta," ucap Komarudin.
Simak juga 'KPK Ungkap Harta Pejabat Rata-rata Tambah Rp 1 M Selama Pandemi':
(bri/lir)