Langgar PPKM, Bar-Restoran di Jaksel Disegel Satpol PP

Langgar PPKM, Bar-Restoran di Jaksel Disegel Satpol PP

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 12 Sep 2021 13:32 WIB
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli ke sejumlah bar dan restoran di Jakarta yang masih buka tengah malam kala PPKM level 3. Salah satu bar di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, turut jadi sasaran.

Dalam video yang diunggah oleh Instagram resmi @satpolpp.dki terlihat petugas melakukan penindakan di salah satu bar. Dalam video tersebut juga terlihat sekitar 6 boks kardus yang berisi minuman keras.

"Kasatpol PP DKI Jakarta memimpin penindakan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada tempat usaha 98 Bar and Coffee," tulis Satpol PP DKI dalam unggahannya, dikutip Minggu (12/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minuman keras tersebut turut disita oleh petugas. Selain itu, nantinya perizinan dari alkohol tersebut akan dicek perizinannya.

Dalam unggahan lainnya, kawasan Jalan Sudirman-Thamrin juga turut jadi sasaran penindakan petugas. Kawasan tersebut dikenal dengan kawasan kuliner Sate Taichan.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyayangkan adanya kegiatan perdagangan tersebut. Ini disebabkan trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki malah dijadikan lokasi berdagang.

"Seluruh jalan trotoar, akses lebar sepanjang jalan trotoar ini habis. Mereka tempatkan untuk gelar gerobak, gelar lesehan kemudian yang makan di sepanjang jalan ini bukan lagi puluhan tapi ratusan," kata Arifin.

Arifin juga tak segan menyuruh para pembeli kembali ke rumah masing-masing. Selain itu, motor-motor yang terparkir di sekitar trotoar juga menyebabkan kemacetan.

"Saya mengingatkan sekali lagi kepada para pedagang bahwa fungsi trotoar itu adalah bukan untuk berdagang. Pemerintah membangun trotoar kembali untuk para pejalan kaki," jelas Arifin.

Selain Kawasan Kuliner Sate Taichan, restoran di Jalan Haji Nawi dan Jalan Lebak Bulus juga jadi sasaran patroli Satpol PP.

Dalam patroli PPKM itu, 2 tempat usaha dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama masa PPKM berlangsung. Pengunjung tempat makan dan bar yang ada juga didata identitasnya.

"Dua tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara dan Satu tempat usaha bar di kawasan Terogong Cilandak yang ditemukan menjual minuman beralkohol akan ditindak lanjuti dengan penyitaan serta pengecekan perijinan dan sekaligus dikenakan sanksi denda administratif serta penutupan usaha selama masa PPKM," ujarnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads