Video dua pemuda yang membawa lumba-lumba berwarna hitam viral di media sosial. Video tersebut menjadi ramai karena lumba-lumba yang dibawa merupakan jenis satwa laut yang dilindungi.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga Panda bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging lumba-lumba yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka. Polisi pun lantas meminta keterangan salah satu warga yang ikut menerima daging lumba-lumba tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9/2021).
Dari warga yang bernama Baharuddin tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa lumba-lumba yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.
Sebab, saat ditemukan, terdapat segerombolan jenis lumba-lumba yang sama, yang posisinya tidak jauh dari lokasi ditemukan lumba-lumba yang terdampar.
"Dia membenarkan pada hari Jumat itu di wilayah pantai Niu Desa Panda, Palibelo Bima, ada dua warga yang tidak bersedia menjelaskan identitasnya telah menemukan seekor ikan yang terdampar di sekitar pesisir pantai dalam keadaan," terangnya.
Eka mengatakan warga juga mengaku sempat membantu lumba-lumba tersebut agar bisa berenang kembali ke tengah laut sebelum mengangkut dan membawanya ke perkampungan. Namun, lantaran sudah dalam kondisi lemas dan terdapat luka memar pada bagian perutnya, lumba-lumba tersebut tak bisa berenang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Warga kemudian membawa lumba-lumba tersebut ke perkampungan Ni'u lalu memotongnya dan membagikannya kepada warga untuk dikonsumsi.
Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut adalah satwa yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin juga mengaku tidak tahu lumba-lumba tersebut tidak bisa dikonsumsi.
"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang petugas BKSDA, Dimas, yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi, mengungkapkan lumba-lumba tersebut merupakan jenis lumba-lumba hidung botol dengan usai dewasa. Lumba-lumba tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Setelah dilakukan pengamatan maka disimpulkan ikan tersebut adalah ikan jenis lumba-lumba hidung botol memiliki usia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," jelas Dimas dalam keterangannya.
Dimas mengatakan pihaknya bersama polisi telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kelangsungan hidup jenis lumba-lumba tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, jika lumba-lumba tersebut ditemukan mati, bangkainya harus dikubur.
"Jika dilakukan perburuan atau penangkapan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara, jika warga menemukan ikan jenis itu terdampar maka segera laporkan ke petugas dan akan dilepas. Namun bila diketemukan mati maka bangkainya dikubur dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi," tuturnya.
Sosok Stanve, Jago Matematika Tingkat Dunia Asal Tangerang