Terlibat Judi, Anggota F-PAN DPRD Jabar Mulai Disidang

Terlibat Judi, Anggota F-PAN DPRD Jabar Mulai Disidang

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 16:26 WIB
Bandung - Partai Amanat Nasional (PAN) sedang jadi berita. Selain sibuk bereaksi atas pemberitaan keretakan kasus rumah tangga Gustiranda-Nia Paramitha, PAN juga tercoreng dengan kasus judi yang dilakukan salah seorang kadernya. Anggota F-PAN DPRD Jawa Barat (Jabar) Imam Wahyudi yang terlibat kasus judi mulai disidangkan. Imam Wahyudi disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (5/4/2006). Dengan muka sedih dan sesekali terlihat mengusap air mata, Imam Wahyudi dan 2 orang terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan. Ketiga tersangka terkena pasal 303 Pasal 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. "Mereka bermain untung-untungan bukan untuk penghasilan tetap. Sekali main dapat Rp 50 Ribu," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Ahmadi Sistoyo ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (5/4/2006). Ia mengungkapkan, Imam Wahyudi, Tumpal Sirait dan Babab Sobandi tertangkap basah oleh penyidik dari Polwiltabes Kota Bandung ketika tengah bermain judi karo dengan taruhan uang sebesar Rp 550 Ribu. Penyidik dari Polwiltabes Kota Bandung juga menyita kartu remi. Kejadian tersebut terjadi di PT Ria Kencana, Jalan Pelajar Pejuang 45 pada Selasa malam (14/3/2006) pukul 18.30. Dalam kasus ini, JPU akan menghadirkan 7 saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya, Rabu (12/4/2006) mendatang. Persidangan ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua M Syarifuddin. Persidangan ini cukup dipadati oleh pengunjung. Tak sedikit dari keluarga dan rekan sahabat dari ketiga terdakwa tersebut mengikuti jalannya persidangan yang berjalan singkat tersebut. Bahkan sebelum persidangan, terlihat istri Tumpal Sirait sempat menangis dan memeluk suaminya tersebut. Ketiga terdakwa juga tiba di Pengadilan Negeri tanpa memakai pakaian hitam putih seperti para tahanan lainnya. Mereka tiba di PN Bandung dengan memakai pakaian kemeja dan berjas hitam. Ketiga terdakwa juga mendapatkan pengawalan cukup ketat dari pihak kejaksaan dan kepolisian Bandung. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads