Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar khawatir amandemen masa jabatan presiden tiga periode benar-benar terjadi. Dia menyinggung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang banyak diprotes berbagai kalangan namun akhirnya terealisasi.
"Kalau kita belajar dari berbagai wacana, biasanya tidak ada hujan tidak ada api, bisa-bisa saja terjadi. Revisi Undang-Undang KPK saya ingat betul, tiba-tiba dengan jalur cepat, proses cepat, semuanya diterabas. Proses yang bisa makan 60 hari di presiden itu bisa satu hari," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk 'Amandemen UUD 1945 untuk Apa?' Sabtu (11/9/2021).
Dia menyampaikan kekhawatiran masa jabatan presiden tiga periode benar-benar terjadi timbul karena adanya trauma terhadap perubahan yang pernah terjadi dan dilakukan secara cepat, di mana menurutnya demi kepentingan politik semata. Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin amandemen masa jabatan presiden tidak akan terjadi.
"Jadi yang begini ini terus terang membuat trauma. Kalau yang dikatakan (amandemen masa jabatan presiden) tidak ada, ya itu satu hal yang menurut saya menarik. Tapi selalu ada trauma di kita, di mana ada proses-proses yang, kalau ada kepentingan politik, tiba-tiba semua menjadi speedy, semua menjadi cepat. Perubahan undang-undang ini, berubah ini, dan rasa-rasanya tidak ada yang bisa menjamin juga itu tidak terjadi juga di amandemen," ujarnya.
Zainal menyampaikan protes dari masyarakat mulai bermunculan setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato mengenai amandemen dan PPHN bisa dilakukan. Bahkan dia menyebut Bambang menyampaikan hal itu dua kali berurutan saat sidang MPR dan Hari Konstitusi.
"Publik tidak pernah bisa melihat api kalau nggak ada asap, atau sebaliknya. Ini persoalannya adalah karena Pak Bambang Soesatyo (Ketua MPR) pidato dua kali, berurutan tanggal 16 di sidang MPR, dan 18 di Hari Konstitusi," ucapnya.
"Dia mengungkapkan hal yang relatif sama, bicara soal amandemen, bicara soal PPHN, bicara soal amandemen itu bisa dilakukan, bicara soal konstitusi bukan kitab suci. Ya maksud saya begini, kalau Ketua MPR menyampaikan itu di publik, bagaimana publik bisa menolak untuk mengomentari," lanjut dia.
Terakhir, tambah Zainal, bila berbicara keadilan, menurutnya, anggota MPR menegur Bambang Soesatyo terkait isi pidatonya.
"Artinya begini, kalau kita mau fair, anggota MPR negur ketuanya, jangan dong pidato kayak gitu, karena itu nggak ada dalam pembicaraan kita, nggak ada dalam agenda kita. Karena jangan sampai satu orang mendaki atau mewakili secara organisasi," pungkas Zainal.
Simak bantahan Bamsoet soal bahas amandemen tak terkait masa jabatan presiden di halaman berikutnya.