Pengunjung Pesta Miras, Kafe di Banda Aceh Disegel Polisi Syariah

ADVERTISEMENT

Pengunjung Pesta Miras, Kafe di Banda Aceh Disegel Polisi Syariah

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 09:53 WIB
minuman keras alkohol mabuk. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi miras (Rachman Haryanto/detikcom)
Banda Aceh -

Sebuah kafe di Banda Aceh, Aceh, disegel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) karena diduga melanggar aturan syariat Islam. Petugas dua kali menggerebek pesta minuman keras (miras) di lokasi itu.

"Penyegelan ini kita lakukan atas dasar telaah kita atas dasar pelanggaran yang dilakukan dan ini sudah berulang-ulang masalahnya," kata Kasapol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Penyegelan kafe dilakukan pada Jumat (10/9). Ardiansyah mengatakan kafe tersebut melanggar aturan PPKM yang diterapkan di Banda Aceh.

Dia mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pemilik kafe agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam. Namun, katanya, peringatan itu tidak dipatuhi.

Penyegelan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dia menyebut kafe itu tidak mengantongi izin.

"Kafe ini sudah dua kali kita razia. Pertama kita menemukan miras dan kedua razia dilakukan tim gabungan Polresta Banda Aceh juga ditemukan miras," ujarnya.

Penyegelan kafe bakal dilakukan hingga pemilik mengurus izin usaha. Setelah mengantongi izin, pemilik diminta mengubah tempat karaoke di kafe agar lebih terbuka.

"Nanti tidak boleh ada sekat-sekat lagi di dalam. Jadi harus mengubah total, memang harus bernuansa sesuai syariat-lah," bebernya.

(agse/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT