Ada Pidana di Kasus Kebakaran
Yusri menegaskan, dari hasil gelar perkara ini, penyidik menemukan unsur pidana terkait kebakaran tragis itu.
"Kalau kemarin masih dugaan, kalau sekarang ada pidananya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Saksi yang Akan Dipanggil
Polisi menyiapkan daftar saksi untuk dimintai keterangan pada proses penyidikan ini.
"Ada semua nanti daftarnya, ada," kata Yusri.
Yusri menyampaikan kasus tersebut kini ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya polisi menyiapkan pemanggilan para saksi dalam kasus kebakaran tersebut.
"Sehingga ke depan kita akan melengkapi administrasi, memanggil kembali para saksi untuk melengkapi penyidikan," imbuhnya.
Yusri mengatakan sebelumnya sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran tragis ini. Pemeriksaan dibagi jadi 3 klaster, yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban, dan warga binaan yang selamat dan pendamping napi.
Kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan 44 orang narapidana tewas, sementara 78 orang lainnya luka-luka. Dari 41 jenazah yang dikirim ke RS Polri, 5 di antaranya sudah teridentifikasi.
(mea/mea)