Tersangka Dibidik di Kebakaran Lapas Tangerang Usai Temuan Pidana

Round-Up

Tersangka Dibidik di Kebakaran Lapas Tangerang Usai Temuan Pidana

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 06:33 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.
Sisa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dalam penyidikan ini polisi mencari siapa tersangkanya.

Penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 orang itu.

"Iya itu salah satunya. Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Iya tinggal siapa mencari tersangka nanti kita dalami. Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan

Dalam penyidikan ini polisi akan mencari unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Polisi menduga ada tindak pidana kesengajaan dan kelalaian dalam peristiwa tragis itu.

ADVERTISEMENT

Pasal 187 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Pasal 188 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Simak juga video 'Polda Metro Sebut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya, polisi siapkan daftar saksi


Ada Pidana di Kasus Kebakaran


Yusri menegaskan, dari hasil gelar perkara ini, penyidik menemukan unsur pidana terkait kebakaran tragis itu.

"Kalau kemarin masih dugaan, kalau sekarang ada pidananya," tuturnya.

Daftar Saksi yang Akan Dipanggil

Polisi menyiapkan daftar saksi untuk dimintai keterangan pada proses penyidikan ini.

"Ada semua nanti daftarnya, ada," kata Yusri.

Yusri menyampaikan kasus tersebut kini ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya polisi menyiapkan pemanggilan para saksi dalam kasus kebakaran tersebut.

"Sehingga ke depan kita akan melengkapi administrasi, memanggil kembali para saksi untuk melengkapi penyidikan," imbuhnya.

Yusri mengatakan sebelumnya sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran tragis ini. Pemeriksaan dibagi jadi 3 klaster, yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban, dan warga binaan yang selamat dan pendamping napi.

Kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan 44 orang narapidana tewas, sementara 78 orang lainnya luka-luka. Dari 41 jenazah yang dikirim ke RS Polri, 5 di antaranya sudah teridentifikasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads