Jasa Raharja Berikan Santunan Laka Beruntun Bencah Semarang

Jasa Raharja Berikan Santunan Laka Beruntun Bencah Semarang

Eqqi Syahputra - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 22:59 WIB
Jasa Raharja
Foto: Jasa Raharja
Jakarta -

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Imam Suparto, Meteseh, Tembalang, Kota Semarang pada Kamis (9/9) kemarin. Merespons hal itu, Jasa Raharja Perwakilan Semarang langsung melakukan survei ahli waris untuk diberikan santunan.

Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris sah korban. Di antaranya yaitu pengendara dan pembonceng sepeda motor Vario, akan dilimpahkan ke Kabupaten Grobogan, sedangkan pengendara motor Yamaha N-Max yang berdomisili di Semarang, diberikan kepada istri korban atas nama Novimbi Fitri Magelinda. Dalam hitungan jam, Jasa Raharja Semarang telah membayarkan santunan kepada ahli waris yang berhak.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami, mengatakan pihaknya turut berduka cita kepada seluruh keluarga atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk santunan bagi korban meninggal dunia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Jahja dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu ke masing-masing korban luka.

ADVERTISEMENT

"Untuk korban meninggal dunia, santunan dari PT Jasa Raharja langsung diberikan kepada ahli waris korban yang sah sesuai dengan data yang ada," tambah Jahja.

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan tersebut merenggut 4 korban meninggal dunia, antara lain pengendara dan pembonceng Honda Vario dengan nomor polisi K-2955-GY atas nama Nurul Huda (Lk) usia 36 tahun, Erna Puji Rahayu (Pr) usia 32 tahun, dan Alif Kendra Tama usia 3 bulan, ketiganya beralamatkan di Desa Dolongan RT 8 RW2, Ketro, Karangrayung, Grobogan. Sedangkan 1 orang korban meninggal dunia, pengendara sepeda motor Yamaha N-Max yakni an. Soni Arifianto (Lk) Usia 41 tahun beralamatkan Jl. Emerald Utama 1 Blok E 18 RT/RW 005/023, Meteseh, Tembalang, Semarang.

Selain itu, kronologi kejadiannya yakni diawali pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi H-1983-QY yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraan di jalan menurun sehingga terjadi laka beruntun dengan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi H-5748-BBG, mobil Honda Brio, mobil Daihatsu Granmax dengan nomor polisi K-8933-NY, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi K-2955-NY, sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi H-3789-BNF, dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi H-8973-QY yang semuanya berjalan searah di depannya

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads