Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP dari Rumah Saja

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP dari Rumah Saja

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 11:53 WIB
Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP dari Rumah Saja
Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP dari Rumah Saja. ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Cara cetak sertifikat vaksinasi seperti KTP kini sangat mudah. Cara ini bahkan bisa dilakukan hanya dari rumah saja, sehingga tidak perlu datang ke tempat jasa rental komputer atau printing.

Mencetak sertifikat vaksinasi sendiri juga jadi alternatif yang sangat aman. Kamu dapat melindungi data diri yang terdapat di sertifikat vaksinasi tersebut sehingga tidak perlu khawatir data terlihat dan disalahgunakan nantinya.

Diketahui sertifikat vaksinasi menjadi salah satu dokumen yang sangat penting di masa PPKM. Sertifikat vaksinasi dapat dipergunakan untuk berbagai hal, seperti untuk naik transportasi umum, pergi ke tempat umum seperti kafe atau mal, dan masih banyak lagi. Memiliki sertifikat vaksinasi dalam bentuk kartu yang sudah dicetak akan memudahkan ketika proses pemeriksaan petugas di lokasi check-in sertifikat vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara cetak sertifikat vaksinasi seperti KTP hanya dari rumah saja? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini:

Langkah Awal Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP

Mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 seperti KTP dapat dilakukan dengan mudah di rumah. Pertama-tama kamu bisa men-download sertifikat vaksinasi terlebih dahulu dari situs Pedulilindungi. Berikut caranya:

ADVERTISEMENT
  1. Kunjungi situs https://pedulilindungi.id, kemudian klik 'Login' di bagian kanan atas
  2. Tuliskan nomor HP yang digunakan pada waktu mendaftar vaksinasi. Lalu klik 'Login Sekarang'
  3. Masukan nomor OTP yang sudah dikirim melalui SMS
  4. Jika sudah berhasil Login, kemudian masukan nama sesuai KTP atau KK yang digunakan saat mendaftar vaksinasi
  5. Klik menu 'Sertifikat Vaksin'
  6. Jika sudah sesuai, nanti akan ada tampilan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua (jika sudah full vaksin)
  7. Klik sertifikat vaksin tersebut di menu 'Unduh Sertifikat'
  8. Kemudian secara otomatis sertifikat vaksin itu akan masuk di laptop atau komputer dengan nama file 'Certificate.jpg'


Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP Melalui Microsoft Word

Berikut ini adalah cara cetak sertifikat vaksinasi dengan mudah melalui Microsoft Word:

  1. Masuk ke aplikasi Microsoft Word, kemudian klik menu file > new > blank document
  2. Setelah itu tampilan Microsoft Word otomatis terbuka
  3. Klik menu insert > illustrations > pictures
  4. Lalu masukan file sertifikat vaksin, kemudian klik insert
  5. Jika gambar sertifikat vaksin sudah ter-import, klik kanan di gambar sertifikat vaksin, klik opsi pictures, kemudian tab format picture terbuka otomatis
  6. Atur panjang dan lebar sertifikat vaksin seperti ukuran KTP menjadi 5.398 cm x 8.56 cm
  7. Pilih opsi Aspect Ratio, hilangkan tanda centang, kemudian pilih OK
  8. Kemudian untuk mencetak sertifikat vaksin tersebut, tekan tombol CTRL + P
  9. Tampilan menu print akan otomatis terbuka, atur ukuran kertas sesuai kebutuhan
  10. Apabila semua sudah diatur sesuai yang keinginan, maka klik menu print untuk mencetak sertifikat vaksin tersebut

Setelah tahu cara cetak sertifikat vaksin seperti KTP, daftar lokasi yang mewajibkan syarat bukti vaksin ada di halaman berikutnya.

Peruntukan Sertifikat Vaksin di Masa PPKM

Sertifikat vaksinasi dapat digunakan untuk sejumlah kegiatan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sertifikat vaksinasi bisa diperlihatkan dalam bentuk fisik (dicetak) maupun melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut daftar kegiatan yang akan mensyaratkan sertifikat vaksinasi di sejumlah daerah:

  1. Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan
  2. Makan dine-in di restoran dan rumah makan
  3. Kantor dan kawasan industri
  4. Layanan transportasi umum (darat, laut dan udara) untuk KRL, kereta lokal, MRT dan TransJakarta juga sudah berlaku syarat sertifikat vaksinasi.
  5. Pariwisata (hotel, resor, dan event)
  6. Kegiatan keagamaan
  7. Pendidikan (masuk sekolah)

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan disesuaikan untuk kegiatan operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan. Syarat sertifikat vaksinasi akan berlaku mulai 14 September 2021.

"Untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021," demikian bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri.

Demikian cara cetak sertifikat vaksin seperti KTP dari rumah saja, mulai dari download sertifikat vaksin hingga cara mencetaknya melalui Microsoft Word. Semoga membantu dan bermanfaat.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads