Regulasi Perdagangan Daging Anjing
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Suharini menjelaskan anjing tak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. Kendati demikian, beberapa pihak memiliki pemahaman berbeda terkait konsumsi daging anjing di masyarakat.
"Sesungguhnya di dalam UU pangan tidak pernah menyebutkan kan bahwa bahan pangan adalah, itu tidak termasuk di dalamnya, itu yang pertama perlu kita pahami bersama. Namun demikian, kita ketahui beberapa etnis tertentu mempunyai pemahaman bahwa makan daging anjing membuat lebih sehat, bisa sembuhkan penyakit, ada kan beberapa paradigma yang menyatakan demikian," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Suharini menuturkan ada potensi penularan penyakit jika mengkonsumsi daging anjing. Hal inilah, sebutnya, yang perlu digarisbawahi.
"Sesungguhnya dia adalah pembawa penyakit, itu yang perlu kita waspadai. Yang perlu dititikberatkan menurut saya lebih kepada penyebaran penyakitnya. Kalau dari kami seperti itu," jelasnya.
Suharini mengakui permasalahan ini akan menimbulkan pro dan kontra di publik. Namun dia memastikan akan memfasilitasi kedua kelompok ini.
"Yang suka dan tidak itu punya hak yang sama, saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya. Yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya," imbuhnya.
(jbr/jbr)