Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang diajukan pegawai KPK terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut putusan tersebut menepis tuduhan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diatur dalam Perkom itu melanggar HAM.
"Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi, termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ghufron pun menyambut baik putusan kedua lembaga tersebut.
"KPK mengapresiasi putusan dari MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan bahwa Perkom 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah," kata Ghufron.
Dia juga menegaskan KPK menghargai langkah hukum yang dilakukan pegawai KPK dan sejumlah pihak yang melakukan permohonan pengujian terhadap UU 19/2019 dan Perkom 1/2021. Dia berharap putusan MK dan MA dapat mengakhiri perdebatan terkait sah atau tidaknya TWK KPK.
"Dengan putusan MK dan MA yang final and binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," ujarnya.
Ghufron mengatakan KPK akan melanjutkan proses pengalihan status pegawai KPK berdasarkan Perkom 1/2021 dan peraturan perundang-undangan di kalangan internal KPK ataupun tentang manajemen ASN.
"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama," katanya.
(yld/haf)