"KPK berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumah dinas, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit & Nipah-Nipah," kata Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi, dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021).
KPK juga menyampaikan pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkab PPU per 31 Agustus 2021 sebesar 38,41 persen. Pemkab PPU berada di urutan ketiga dari 11 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Capaian MCP yang masih rendah terkait manajemen aset, yaitu 16,16 persen dan perizinan 22,21 persen. Selanjutnya kami harap pemda dapat fokus ke area-area tersebut," ujar Wahyudi.
KPK meminta Inspektorat Pemkab PPU melakukan probity audit sejak awal guna mengeliminasi risiko tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pembangunan rumah dinas Bupati PPU menuai sorotan publik. Pasalnya, rumah dinas yang menelan biaya sekitar Rp 34 miliar itu juga bakal dilengkapi dengan 'dermaga'.
Dihimpun detikcom, Selasa (24/8/2021), pembangunan rumah jabatan Bupati PPU itu berada di Jalan Pesisir Pantai, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam. Bangunan fisik rumah sudah rampung 100 persen, namun masih ada pembangunan fasilitas penunjang lainnya.
Simak juga video 'KPK Ungkap Harta Pejabat Rata-rata Tambah Rp 1 M Selama Pandemi':
(zak/zak)