Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang teridentifikasi bernama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43). Jenazah Rudhi akan diserahkan ke pihak keluarga pada Jumat (10/9) pagi.
"(Diserahkan) besok jam 09.00 WIB. Saya lagi nunggu peti (jenazah) buat persiapan besok, dititip dulu di sini," ujar Meyrisa (36), adik almarhum Rudhi, kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Jenazah Rudhi juga akan diperlihatkan kepada keluarga sebelum proses serah-terima besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (akan) dikasih lihat. Cuma keluarga aja," imbuhnya.
Meyrisa mengatakan dirinya mengetahui jenazah kakaknya sudah teridentifikasi siang tadi. Namun pihak keluarga belum yakin sebelum diperlihatkan jenazahnya.
Meyrisa masih belum percaya jika kakaknya ikut menjadi korban tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang.
"Sampai saat ini juga jujur aja saya belum percaya sebelum saya lihat jenazahnya. Walaupun dari kemarin bilang ya udah bener positif Koko saya tuh korban yang 41 meninggal itu, masih belum percaya. Sampai saat ini juga jujur saya masih belum percaya sebelum lihat jenazahnya," jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Rudhi telah dimintai keterangan di posko antemortem di RS Polri pada Rabu (8/9) malam. Ibu kandung almarhum juga diambil sampel DNA.
"Iya mama saya, darahnya diambil," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Pantauan detikcom Kamis (9/9) malam, pihak keluarga membawa peti mati untuk almarhum ke gedung Istalasi Forensik RS Polri. Pemulasaraan dan penempatan jenazah almarhum ke dalam peti dilakukan oleh tim forensik.
Rudhi teridentifikasi dari kantong jenazah ke-41. Jenazah Rudhi teridentifikasi dari hasil pemeriksaan sidik jari manual dan juga pada database Disdukcapil.
"Ada 12 titik kesamaan jempol kanan ini sudah memenuhi syarat identik secara saintifik. Itu bisa dipastikan kebenarannya dari sidik jari," terang Kapus Inafis Polri Brigjen Pol Hudi Suryanto.
Hudi mengatakan sidik jari almarhum didapat dari berkas yang dimiliki semasa hidup, seperti KTP, SIM, dan ijazah.
"(Sidik jari) yang terungkap sesuai data Dukcapil dan data antemortem," lanjutnya.