Perokok Nakal Mulai Ditilang

Perokok Nakal Mulai Ditilang

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 09:41 WIB
Jakarta - Jenis tilang sekarang bertambah. Jika dulu lazim untuk pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, tidak bawa SIM, melanggar three in one, kini bertambah dengan kebal-kebul sembarangan.Tilang terhadap perokok nakal ini mulai berlaku Kamis (6/4/2006). Jadi, agar Anda tidak terjaring, patuhilah untuk merokok pada tempatnya alias di smoking area.Hari ini Pemprov DKI Jakarta menurunkan 4.000 petugas untuk mengawasi penerapan sanksi Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Ribuan petugas itu dibagi menjadi 27 tim, masing-masing tim ada 9 orang. Di dalamnya termasuk petugas PPNS dan polisi. Mereka yang masih membandel merokok seenak udelnya, bakal didekati petugas yang memakai identitas "dilarang merokok". Petugas itu nantinya akan mendata identitas pelanggar, menyita KTP-nya dan seminggu kemudian surat penggilan pengadilan dilayangkan.Sidang terhadap pelanggar rokok digelar tiap hari Selasa, bersamaan dengan sidang pelanggar pedagang kaki lima (PKL) dan three in one. Hakim akan memvonis dengan hukuman denda maksimal Rp 50 juta. Angka yang cukup tinggi bukan?Waspadalah! Waspadalah! (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads