Kunker ke Banten, DPD Bahas Optimalisasi Penguatan Peranan Lembaga

Kunker ke Banten, DPD Bahas Optimalisasi Penguatan Peranan Lembaga

Khoirul Anam - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 16:59 WIB
DPD RI
Foto: DPD RI
Jakarta -

Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin, Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri, Anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada hari ini. Kunjungan dihadiri oleh Anggota DPD RI dan Gubernur Banten Wahidin Halim beserta jajaran.

Adapun kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka membahas Optimalisasi Peran DPD RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah.

Mahyudin mengatakan, saat ini DPD memasuki periode keempat sejak pertama kali berdiri pada 2004. Menurutnya, DPD digunakan sebagai pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah yang diamanatkan oleh konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD RI sebagai perwakilan daerah memiliki peran bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah. Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Ia menyampaikan, pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh konstitusi sampai memasuki periode tahun kedua, dirasakan masih belum optimal. Menurutnya, daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Hasan Basri menilai fungsi check dan balances antar lembaga perwakilan dan DPR belum bisa diwujudkan. Ia mengatakan, beberapa pandangan akademisi masih menilai bahwa pelaksanaan tugas konstitusional DPD hanya berjalan pada sistem tata negara dalam iklim demokrasi prosedural.

"Saat ini fungsi check dan balances antar sesama lembaga perwakilan bersama DPR pun belum bisa diwujudkan secara optimal. Akan tetapi dalam arti pelaksanaan tugas, seluruh cabang penyelenggara negara termasuk DPD tidak dapat dikatakan salah. Namun masih jauh secara substansial dalam memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat," paparnya.

Menurut Hasan Basri, untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penataan kewenangan konstitusional DPD. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam mekanisme check dan balances.

Lebih jauh, Hasan Basri mengatakan, urgensi penataan DPD sudah sejak lama dikumandangkan dan dikaji. Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 menyebutkan perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.

"Dalam konteks penataan, DPD adalah salah satu lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu ditata untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil aspirasi masyarakat. Kami telah melakukan lakukan pengkajian dan serap aspirasi masyarakat melalui pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, serta tokoh masyarakat dan daerah. Hampir semuanya setuju terhadap penataan dan penguatan DPD," ujarnya.

Adapun ia menyampaikan, pimpinan dan anggota DPD memiliki niat dan keinginan sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.

"Terlepas dari banyaknya problematika, pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019- 2024 memiliki niat dan keinginan untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah," kata dia.

Di sisi lain, Wahidin Halim mendukung penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD.

"Kami siap mendukung penuh, serta siap membuat tanda tangan dukungan atas penguatan DPD RI," ujarnya.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads