Revisi Tata Tertib, DPD Bentuk Tim Kerja

Revisi Tata Tertib, DPD Bentuk Tim Kerja

Khoirul Anam - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 17:50 WIB
DPD RI
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD lainnya menyepakati pembentukan tim kerja (Timja) mengenai revisi tata tertib DPD. Adapun pembentukan ini meneruskan kerja panitia khusus (Pansus).

"Pansus sebenarnya sudah melaporkan hasil kerjanya pada 20 Juli 2020. Namun, saat itu belum disahkan dalam Sidang Paripurna. Karena itu alangkah lebih baik kita tidak mulai lagi dari nol, namun meneruskan kerja Pansus dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Hal ini disampaikan LaNyalla ketika menghadiri Rapat Bersama Badan Kehormatan (BK) tentang tindak lanjut evaluasi tata tertib, di Ruang Rapat Pimpinan DPD, Komplek Parlemen Senayan, pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat tersebut dihadiri Waka II DPD RI Mahyudin, Waka III Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua BK Leonardy Harmayn, Wakil Ketua BK Adilla Azis, Yustina Ismiati, Matheus Stefi Pasimanjeku, anggota BK Bustami Zainudin, Abdi Sumaithi, Ahmad Kanedi, dan Ustaz Zuhri.

Diketahui, saat ini DPD masih menggunakan Tata Tertib Nomor 2 tahun 2019. Dalam tugas pokok dan fungsinya, BK bisa melakukan evaluasi terhadap Tatib, namun saat ini telah berjalan Pansus Tatib yang melakukan penyusunan revisi tata tertib.

ADVERTISEMENT

LaNyalla juga mengingatkan agar di dalam tata tertib tersebut nantinya menyikapi wacana Amandemen Konstitusi.

"Terkait wacana Amandemen Konstitusi harus digunakan sebaik-baiknya untuk penguatan DPD dalam sistem kenegaraan. Kita harapkan dengan revisi tatib (tata tertib) nanti produk ini benar-benar final dan mengikat untuk semua anggota DPD," kata dia.

Sehingga, lanjutnya, anggota DPD terikat secara kelembagaan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan Amandemen Konstitusi. Artinya, apa pun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati. Selain itu, Sekjen DPD RI, Rahman Hadi, menyampaikan sarannya dalam rapat tersebut.

"Pimpinan, melalui Panitia Musyawarah, perlu membentuk Timja untuk melakukan penyempurnaan Tatib. Anggota Timja bisa terdiri dari Anggota BK dan anggota alat kelengkapan lain," kata Rahman.

Sedangkan Mahyudin mengingatkan jika anggota DPD terikat secara kelembagaan, semua anggota harus menyepakati apa pun sikap DPD.

"Jika tidak setuju berarti pendapat pribadi dan hal itu berarti melanggar tata tertib sehingga bisa dikenakan sanksi," ujar Mahyudin.

Dalam kesempatan itu, Matheus Stefi juga menyampaikan perlunya peraturan dalam tata tertib terkait komposisi dan giliran anggota dalam alat kelengkapan. Hal ini dilakukan aar tidak ada anggota yang tidak mau berganti.

"Namun hal itu tidak perlu diurus di ranah pimpinan. Namun cukup di ranah BK saja," katanya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads