Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan warga mendapatkan vaksin Pfizer dan Moderna tanpa menyertakan surat keterangan dokter. Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan syarat surat dokter sebelumnya disertakan demi memberikan rasa aman terhadap penerima vaksin.
"Masalah surat keterangan dokter itu sebenarnya lebih ke memberikan rasa aman perlindungan kepada warga kita," kata Widyastuti di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Widyastuti menuturkan, di awal pendistribusian, semua peserta vaksinasi wajib membawa surat keterangan dokter, termasuk yang alergi terhadap vaksin AstraZeneca dan Sinovac.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, syarat tersebut hanya berlaku bagi peserta vaksin yang mengidap immunocompromised.
"Pada saat awal buka, kita buka untuk yang autoimmune, immunocompromised. Itu orang yang dalam kondisi imunitasnya tidak optimal dengan berbagai sebab, karena faktor penyakit tertentu atau bawaan, atau karena sedang terapi pengobatan jangka panjang, tentu untuk memastikan bahwa aman untuk semua pihak, kita buka itu kan di berbagai tempat sehingga kan dibutuhkan keterangan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, warga DKI Jakarta kini bebas mendapatkan vaksin Pfizer atau vaksin Moderna tanpa menyertakan keterangan surat dokter. Lokasi vaksinasi COVID-19 Pfizer dan Moderna juga diperbanyak demi mempercepat tercapainya herd immunity.
"Penambahan jumlah lokasi faskes yang melayani vaksinasi COVID-19 menggunakan jenis Moderna dan Pfizer ini sejalan dengan kondisi saat ini yang mana bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum," jelas Widyastuti di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (6/9/2021), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Dinkes DKI memastikan vaksinasi Moderna dan Pfizer terbuka untuk masyarakat umum. Vaksin Moderna untuk 18 tahun ke atas, vaksin Pfizer di usia 12 tahun ke atas.
Saat ini, DKI Jakarta melayani penyuntikan vaksin Pfizer di 59 lokasi dan vaksin Moderna di 43 lokasi yang tersebar di 5 wilayah kota Jakarta. Syarat tidak wajib bawa surat dokter tidak berlaku untuk warga yang memiliki penyakit bawaan.
"Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," sambung dia.
(idn/idn)