Dinkes DKI Jelaskan Pfizer-Moderna buat Umum Tak Lagi Wajib Surat Dokter

Dinkes DKI Jelaskan Pfizer-Moderna buat Umum Tak Lagi Wajib Surat Dokter

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 16:27 WIB
Vaksinasi Pfizer di Bekasi sudah dibuka di beberapa tempat. Vaksin itu pun dibuka untuk anak usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan warga mendapatkan vaksin Pfizer dan Moderna tanpa menyertakan surat keterangan dokter. Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan syarat surat dokter sebelumnya disertakan demi memberikan rasa aman terhadap penerima vaksin.

"Masalah surat keterangan dokter itu sebenarnya lebih ke memberikan rasa aman perlindungan kepada warga kita," kata Widyastuti di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Widyastuti menuturkan, di awal pendistribusian, semua peserta vaksinasi wajib membawa surat keterangan dokter, termasuk yang alergi terhadap vaksin AstraZeneca dan Sinovac.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, syarat tersebut hanya berlaku bagi peserta vaksin yang mengidap immunocompromised.

"Pada saat awal buka, kita buka untuk yang autoimmune, immunocompromised. Itu orang yang dalam kondisi imunitasnya tidak optimal dengan berbagai sebab, karena faktor penyakit tertentu atau bawaan, atau karena sedang terapi pengobatan jangka panjang, tentu untuk memastikan bahwa aman untuk semua pihak, kita buka itu kan di berbagai tempat sehingga kan dibutuhkan keterangan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, warga DKI Jakarta kini bebas mendapatkan vaksin Pfizer atau vaksin Moderna tanpa menyertakan keterangan surat dokter. Lokasi vaksinasi COVID-19 Pfizer dan Moderna juga diperbanyak demi mempercepat tercapainya herd immunity.

"Penambahan jumlah lokasi faskes yang melayani vaksinasi COVID-19 menggunakan jenis Moderna dan Pfizer ini sejalan dengan kondisi saat ini yang mana bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum," jelas Widyastuti di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (6/9/2021), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dinkes DKI memastikan vaksinasi Moderna dan Pfizer terbuka untuk masyarakat umum. Vaksin Moderna untuk 18 tahun ke atas, vaksin Pfizer di usia 12 tahun ke atas.

Saat ini, DKI Jakarta melayani penyuntikan vaksin Pfizer di 59 lokasi dan vaksin Moderna di 43 lokasi yang tersebar di 5 wilayah kota Jakarta. Syarat tidak wajib bawa surat dokter tidak berlaku untuk warga yang memiliki penyakit bawaan.

"Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," sambung dia.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads