Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada WN Pakistan bernama Mohamad Rafiq (28). Terdakwa adalah penghuni Lapas Tangerang yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, namun ternyata masih mengendalikan jaringan narkoba dari balik penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaksel, Kamis (9/9/2021). Kasus bermula saat Muhamad Rafiq dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Tangerang pada 7 Juni 2017.
Ternyata penjara tidak membuat Muhamad Rafiq kapok. Rekan sindikatnya, Pola (DPO), dari Pakistan menghubungi Muhamad Rafiq pada 22 Mei 2020 dan meminta Muhamad Rafiq mengurus pengiriman sabu ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan itu, Muhamad Rafiq menelepon anak buahnya di luar penjara, Subhan dan Zaenudin. Mereka diminta mengambil paket 22 kg sabu yang dikemas di kardus di daerah Tangerang.
Keesokan harinya, Muhamad Rafiq menyuruh dua anak buahnya untuk menyebar 22 kg sabu itu. Di antaranya:
-15 gr diantar di dekat McD Palmerah serta diletakkan di pohon.
-200 gr diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 300 gr diantar dekat mal di Permata Hijau diantar langsung ke orangnya;
- 300 gr diantar dekat mal di Permata Hijau diantar langsung ke orangnya;
- 100 gr diantar dekat mal di Permata Hijau diantar langsung ke orangnya'
- 1 kg diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 200 gr diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 200 gr diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 1 kg diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 100 gr diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 1 kg diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 300 gr diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pohon dekat taman;
- 100 gr diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 100 gr diantar di perumahan Permata Hijau diletakkan di pot taman;
- 5 gr diantar menggunakan jasa antar online tujuan Tangerang Cikokol (alamat tidak ingat);
- 1 kg diantar di dekat mal di Permata Hijau diletakkan di pot taman.
Simak video 'Polisi Berhasil Identifikasi 1 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang':
Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya.
Aksi Mohamad Rafiq terbongkar saat petugas merazia sel Mohamad Rafiq. Akhirnya, Mohamad Rafiq kembali diadili untuk kejahatan keduanya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Rafiq bin Atta Mohamad dengan pidana mati," kata ketua majelis Alimin R Sujono dengan anggota Sriwahyuni Batubara dan Morgan Simanjuntak.
Mohamad Rafiq dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dilarang dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang bersangkutan dalam KUHAP.
"Terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa masih menjalani hukuman perkara Narkotika selama seumur hidup," kata majelis menilai hal yang memberatkan Mohamad Rofiq dan menyatakan tidak ada yang meringankan.