Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang kasus penyebaran berita bohong terdakwa Jumhur Hidayat. Sidang ditunda lantaran ada surat dari dokter yang menyarankan Jumhur tidak mengikuti sidang.
Awalnya, Jumhur yang hadir langsung di ruang sidang menyampaikan kondisinya saat ini tidak diperkenankan dokter mengikuti sidang. Namun, Jumhur menyatakan siap menjalani pemeriksaan terdakwa.
"Dokter menyarankan saya nggak boleh sidang, Yang Mulia. Tapi saya bilang mau sidang, mungkin boleh sidang 2 jam, kan sidang udah ditunda-tunda jadi bisa, Yang Mulia, saya sehat," kata Jumhur dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (9/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Jumhur pun menunjukkan surat rekomendasi dokter yang menjelaskan riwayat penyakit Jumhur. Selain itu, surat pernyataan dokter tidak mengizinkan Jumhur sidang diperlihatkan ke majelis hakim.
Jumhur mengatakan dia sebelumnya sempat menjalani operasi. Pertama, operasi empedu dan baru-baru ini baru selesai menjalani operasi liver.
Hakim ketua Hapsoro Widodo pun kemudian berdiskusi dengan hakim anggota lainnya, kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang ditunda karena hakim tidak mau mengambil risiko melanjutkan sidang karena Jumhur direkomendasikan dokter untuk tidak mengikuti sidang.
"Setelah mendengar informasi dari terdakwa dan membaca keterangan dokter, terus terang kami nggak berani ambil risiko untuk tetap jalani sidang hari ini. Kedua, karena tidak ada petugas medis di persidangan ini jadi lebih bagus kita tunda saja 1 minggu," kata hakim ketua Hapsoro.
Hakim pun memberi syarat agar Jumhur dan tim pengacara membawa dokter di sidang selanjutnya. Tujuannya agar majelis hakim memahami penyakit yang diderita Jumhur.
"Mohon untuk minggu depan terdakwa bisa hadirkan dokternya supaya kami bisa dapat informasi, supaya putusan yang bisa kami ambil, bisa tepat," kata hakim.
Jaksa dalam sidang pun menghormati putusan majelis hakim yang menunda sidang. Jaksa meminta hakim mengatur ulang timeline persidangan.
"Kami hormati putusan majelis hakim, namun demikian karena perkara ini sudah lama. Kami mohon ditetapkan lagi timeline sidang yang kita jalani, sehingga para pihak punya acuan untuk penanganan perkara ini," kata jaksa.
Pada akhirnya sidang ditunda hingga Kamis (16/9). Dengan perintah agar Jumhur membawa dokter untuk menjelaskan riwayat penyakit yang diderita Jumhur.
Dalam sidang ini, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
Lihat juga video 'Hakim Ketua Bakal Dimutasi, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda':