Cara mengurus KTP hilang atau rusak kini tidak sulit. Cukup ikuti langkah-langkah mudah ini untuk mengurus KTP hilang atau rusak supaya tidak kebingungan.
KTP tentu saja sangat penting bagi seorang warga Indonesia sebagai kartu identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. KTP juga dibutuhkan untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar kerja, membuat akun bank, hingga untuk mendaftar vaksinasi.
Bagaimana bila KTP hilang atau rusak? Cara mengurus KTP hilang atau rusak bisa berbeda-beda tergantung daerahnya. Ada pula daerah yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP hilang atau rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah DKI Jakarta. Warga yang hendak mengurus KTP hilang atau rusak bisa memanfaatkan situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
Berikut ulasannya:
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak 2021: Syarat
Syarat mengurus KTP yang hilang:
- Siapkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat mengurus KTP yang rusak:
- Siapkan KTP Elektronik yang Asli
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak 2021: Proses
Berikut ini adalah proses untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak:
- Klik Tambah Permohonan di laman depan submenu Pencetakan KTPel
- Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan
- Cek ulang dan pastikan lagi data yang dicantumkan sesuai, pilih Keterangan Permohonan, kemudian klik kirim permohonan cetak, Checklist Dokumen Persyaratan dan masukan SMS Phone. Lalu unggah Dokumen Persyaratan
- Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
- Klik "Ya" jika tidak ada perubahan lagi
- Klik gambar "printer" untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
Demikian informasi mengenai cara mengurus KTP hilang atau rusak berserta syarat dan prosesnya untuk wilayah DKI Jakarta. Semoga membantu dan bermanfaat.
(imk/imk)