Tim Disaster Victim Identification (DVI) mengidentifikasi 41 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Proses identifikasi ini salah satunya dilakukan dengan pemeriksaan DNA.
"DNA itu lima hari prosesnya, bukan seperti kita periksa rapid antigen, prosesnya beda. Ini yang dicocokkan adalah jenazah. Jenazah itu kita lihat tingkat kerusakannya," kata Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko di RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) malam.
Menurutnya, DNA menjadi data primer yang dibutuhkan tim DVI dalam mengidentifikasi jenazah. DNA didapat dari orang tua kandung atau saudara kandung.
"Kalau dia belum punya istri, dia punya keluarga bapak dan ibu kandung, yang diambil berarti dari bapak dan ibu," ujarnya.
Ia melanjutkan, tim DVI akan memfasilitasi pengambilan DNA dari orang tua kandung korban yang tidak bisa datang langsung ke RS Polri.
"Gimana kalau rumahnya (orang tua) di Kalimantan? Tidak perlu ke sini. Kita timnya yang datang ke sana. Jadi keluarga nggak perlu datang. Pertama, karena biaya. Kedua, kalau sudah tua kan kasihan, sehingga kalau misalnya orang tua ada di Bandung, kita punya tim DVI Polda Bandung, nanti dari sana yang ngambil," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengumpulkan data-data korban dan keluarganya. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi jenazah agar dapat dipulangkan ke keluarga.
"Gigi, DNA, sidik jari, itu primer identify. Data primer itu kalau sudah cocok kita bisa langsung rilis. Makanya kita mempercepat itu tidak hanya dari keluarga, tapi juga dari Kemenkumham," kata dia.
Pantauan detikcom pada Kamis (9/9) pukul 10.00 WIB, pihak keluarga korban yang datang masih sama dengan pihak yang sudah datang pada Rabu (8/9). Tampak mereka membawa berkas data korban ke posko antemortem di Gedung Cholid RS Polri Kramat Jati.