Ganjil Genap PPKM level 3 masih diberlakukan setelah PPKM level 3 diperpanjang di DKI Jakarta. Ada informasi terbaru soal mekanisme di lapangan. Seperti apa?
Sejak diberlakukan sanksi tilang ganjil-genap PPKM level 3, lebih dari seratus mobil sudah ditilang. Dilihat dari data sepekan terakhir, Jalan Rasuna Said menjadi lokasi ganjil-genap dengan kasus pelanggaran terbanyak.
"Jalan Sudirman 58 pelanggaran, Thamrin 35, dan Rasuna Said 61," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (6/9/2021).
Dengan masih diperpanjangnya aturan ganjil-genap PPKM level 3 ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengendara. Berikut ini penjelasannya.
Ganjil Genap PPKM Level 3: Lokasi Terkini
Saat ini, polisi memberlakukan ganjil genap PPKM level 3 di tiga lokasi. Berikut daftarnya:
- Jl MH Thamrin
- Jl Sudirman
- Jl Rasuna Said
Ganjil Genap PPKM Level 3: Mekanisme Penjagaan Baru
Polisi tidak lagi melakukan penjagaan di mulut-mulut kawasan, namun langsung di lokasi ganjil-genap. Polisi hanya menempatkan anggotanya di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Rasuna Said tepatnya di Simpang Mampang di bawah jalan layang, serta di Jalan Imam Bonjol samping KPU.
Polda Metro Jaya juga akan mengurangi personel di kawasan lokasi ganjil-genap. Hal ini karena kesadaran warga sudah semakin tinggi. Selain itu, personel dikurangi karena polisi harus berjaga di titik crowd free night.
Penindakan kepada pengendara yang melanggar ganjil-genap akan terus dilakukan. Plang rambu (ganjil-genap) juga tetap pasang. Apabila tetap melawan, akan ditindak dengan tilang melalui e-TLE atau secara manual.
Ganjil Genap PPKM Level 3: Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap masih diberlakukan sejak 1 September 2021. Pelanggar ditindak atas pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 287 soal pelanggaran rambu.
Pelanggar tersebut juga dikenai sanksi tilang Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi tilang berupa denda atas pelanggaran tersebut maksimal Rp 500 ribu.
Ganjil Genap PPKM Level 3: Mekanisme Tilang
Bagi semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Begitupun mobil dinas berpelat hitam akan dikenai sanksi tilang apabila melanggar di kawasan ganjil-genap.
Penindakan untuk pelanggar ganjil-genap PPKM level 3 dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE). Bagi pelanggar ganjil-genap yang tertangkap melakukan pelanggaran akan disinkronkan dengan data e-TLE.
(imk/imk)