Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Hal itu menyikapi pemberian gelar profesor dari Unsoed ke ST Burhanuddin.
"Kami menegaskan kepada beliau agar serius kasus HAM berat," kata Menteri Koordinator Politik Pergerakan BEM Unsoed Wisnu Ludhi Kuncoro saat dihubungi detikcom, Kamis (9/9/2021).
Sikap BEM Unsoed juga dituangkan dalam Instagramnya, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Pengukuhan gelar profesor diberikan kepada ST Burhanuddin oleh kampus kita, padahal jika kita telisik lebih dalam ternyata ST Burhanuddin ini memiliki riwayat kontroversial terkait pelanggaran HAM berat. Beliau memberikan pernyataan bahwa kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2 bukanlah suatu pelanggaran HAM berat. Padahal sudah jelas-jelas bahwa tragedi tersebut menelan banyak korban. Seharusnya, kampus kita mempertimbangkan kembali untuk memberikan gelar profesor kepada beliau.
#TuntaskankasusPelanggaranHAMBeratMasaLalu
#WelcomeJaksaAgung
#ProfessorAbaiHAM
_____________
Kementerian Aksi dan Propaganda
Kabinet Baragia
BEM Unsoed 2021
#BEMUnsoed2021
#SemangatMembaraBahagiaBersama
Atas sikap BEM Unsoed di atas, Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof Fauzan belum bisa menanggapi. Adapun dari pihak Rektorat Unsoed, Prof Hibnu Nugroho akan mempelajari sikap BEM tersebut.
Sebagaimana diketahui, rencana pengukuhan gelar Profesor itu akan dilakukan pada Jumat (10/9) besok di kampus Unsoed di Purwokerto, Jawa Tengah. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai guru besar hukum pidana karena dinilai berhasil menerapkan restorative justice.
(asp/aud)