Ulah Tak Terpuji Petugas Dishub DKI Peras Sopir Rombongan Vaksinasi

Round-Up

Ulah Tak Terpuji Petugas Dishub DKI Peras Sopir Rombongan Vaksinasi

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 07:50 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan Sistem Satu Arah pada Jalan RM Margono Djoyohadikoesoemo untuk mengurangi titik kemacetan.
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Dua petugas Dishub DKI Jakarta melakukan pemerasan terhadap supir bus dengan cara menyetop rombongan warga yang hendak menjalani vaksinasi di kawasan Jakarta Pusat. Dua oknum petugas Dishub DKI itu lalu diberi sanksi dibebastugaskan usai dinyatakan terbukti melakukan pemerasan.

Kasus itu bermula saat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menerima laporan dugaan pemerasan dilakukan petugas Dishub DKI Jakarta. Dari laporan yang dia terima, disebutkan petugas Dishub DKI itu menyetop bus rombongan warga yang hendak menjalani vaksinasi di kawasan Jakarta Pusat.

"Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," ujar Tigor dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor mengatakan bus itu disetop paksa oleh dua anggota Dishub DKI. Petugas itu diduga meminta uang ke sopir bus rombongan.

"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500.000," kata Tigor.

ADVERTISEMENT

"Jika si sopir tidak memberi yang Rp 500.000 kepada petugas yang bernama S Gunawan dan Heryanto, maka bus akan ditarik oleh Dishub Jakarta. Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami. Tadi si sopir menceritakan kejadiannya sampai menangis karena dipaksa dan diperas uangnya Rp 500.000," imbuhnya.

Tigor menerangkan sopir bus itu menyayangkan tindakan petugas Dishub tersebut. Apalagi dia tengah membawa rombongan yang hendak divaksinasi Corona.

"Padahal saya mau tolong warga yang mau vaksin tapi diperas sama petugas Dishub. Saya minta uang saya dikembalikan karena saya harus isi solar bus," ujar Tigor, mengulang cerita si sopir.

Tigor menilai dugaan pemerasan ini aksi yang memalukan. Dia minta Kadishub Syafrin Liputo menindak dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan.

"Tindakan tegas harus dilakukan secara transparan dan kami diikutsertakan sebagai saksi bahwa tindakan tegas sudah dilakukan dan diberikan kepada petugas Dishub Jakarta yang melakukan pemerasan kepada sopir bus kami. Juga kami meminta agar uang yang diperas itu harus dikembalikan kepada kami dan diberikan oleh si petugas Dishub langsung kepada kami," tuturnya.


Anggota Dishub DKI yang Peras Sopir Diperiksa

Dishub DKI Jakarta tengah memeriksa dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir bus. Dua petugas itu diduga meminta uang ke sopir bus secara paksa.

"Sudah di-BAP. Sudah dipanggil," ujar Wakadishub DKI, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Usai diperiksa, kedua oknum petugas Dishub DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti melakukan pemerasan. Kedua oknum petugas Dishub DKI Jakarta diberi sanksi. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Nongkrong di Warung Kopi saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]



2 Petugas Dishub DKI Dibebastugaskan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selesai memeriksa dua anggotanya berinisial SG dan S terkait kasus pemerasan sopir bus. Hasilnya, keduanya terbukti melakukan pemerasan dan dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Chaidir menuturkan keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) golongan II di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya menurut PP 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Dalam melancarkan aksinya, Chaidir mengatakan SG meminta uang ke sopir bus secara paksa. Sedangkan S menerima uang hasil pemerasan dari SG.

"Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di tempat tersebut menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.

Selain dibebastugaskan, keduanya diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun serta pemotongan TKD sebesar 30 persen selama kurang lebih 9 bulan.

"Selain itu, yang bersangkutan dibebaskan tugas dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," imbuhnya.

Ini Motif 2 Petugas Dishub DKI Peras Sopir

Dua oknum PNS Dinas Perhubungan (dishub) DKI Jakarta yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan vaksinasi kini dibebastugaskan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan motif keduanya memintai uang secara paksa demi kepentingan pribadi.

"Kepentingan pribadi lah. Kalau buat gaji mah udah cukup. Ini mah greedy aja, kerakusan. Nggak disiplin," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Chaidir mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas Dishub terkait kasus ini. Hasilnya, dua dari tiga orang yang diperiksa terbukti melakukan pemerasan terhadap sopir bus yang sedang membawa peserta vaksinasi di kawasan Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada sopir bus di 7959 AP," jelasnya.

Chaidir menjelaskan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain dibebastugaskan, kedua oknum tersebut diberi pembinaan.

"Bilamana dalam pembinaan ini enam bulan tidak merubah iktikad baiknya baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads