Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mewanti-wanti soal wisata balas dendam atau revenge tourism saat dua objek wisata itu dibuka.
"Perlahan-lahan kita juga harus membuka aktivitas ekonomi sesuai perkembangan kasus, tapi tidak boleh terburu-buru. Kondisi yang harus diantisipasi adalah animo masyarakat yang berlebihan karena terkekang cukup lama atau revenge tourism," ujar Gilbert kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam.
Gilbert mengatakan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Corona merupakan hal yang wajib dilakukan. Dia juga meminta aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan saat uji coba pembukaan Ancol-TMII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini pengawasan jumlah pengunjung berikut prokes penting. Aplikasi PeduliLindungi sebaiknya digunakan dengan tepat, sehingga masyarakat sadar ada pengawasan tanpa kehadiran manusia atau pengawas yang terlihat," tuturnya.
Gilbert mengatakan Pemprov DKI juga harus memperhitungkan kelemahan pengawasan yang sebelumnya terjadi. Dia mengingatkan masih ada potensi lonjakan kasus Corona.
"Bilamana kita gagal berjalan dengan kondisi sekarang atau kasus naik lagi atau mengarah ke gelombang ketiga artinya ada kegagalan. Pemprov DKI juga harus memperhitungkan kelemahan pengawasan selama ini," kata Gilbert.
Ancol-TMII Uji Coba Buka
Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3. Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.
"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub yang dilihat Rabu (8/9).
Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.
Nantinya para pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksinasi.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menyampaikan untuk saat ini, tempat wisata yang di buka baru TMII dan Ancol.
"TMII dan Ancol. Hanya 2 kawasan ini yang baru uji coba," ujar Iffan.
Simak juga 'PPKM Diperpanjang: 20 Tempat Wisata Buka, Makan Boleh Sejam':