Round-Up

10 Fakta Lapas Tangerang Terbakar Makan Puluhan Korban Jiwa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 07:14 WIB
Tangerang -

Puluhan jiwa melayang akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Sementara puluhan lainnya mengalami luka berat dan luka ringan akibat insiden tragis itu.

Kebakaran terjadi di hunian khusus narkoba Blok C2, pada Rabu (8/9) pukul 01.45 WIB. Polda Metro Jaya turun melakukan investigasi terkait kebakaran tragis ini.

Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para korban dalam kebakaran maut ini. Dalam kunjungannya ke Lapas Tangerang, kemarin, Laoly menyempatkan bertemu dengan perwakilan keluarga untuk menyampaikan dukacita.

"Saya sudah bertemu dengan 2 orang keluarga, secara langsung sampaikan belasungkawa. Saya memanggil perwakilan keluarga untuk berbicara sampaikan belasungkawa kami," tutur Laoly dalam jumpa pers di Lapas Tangerang, Jl Veteran, Tangerang, Banten, Kamis (8/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan sejumlah permasalahan terkait Lapas Tangerang. Salah satunya kondisi Lapas yang over kapasitas.

Berikut fakta-fakta kebakaran Lapas Tangerang yang dirangkum detikcom:


1. Kebakaran Tewaskan 41 Orang-81 Luka

Yasonna mengatakan Blok C2 ini dihuni oleh 122 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari 122 orang itu, 41 orang tewas dan 81 lainnya luka-luka.

"40 tewas di tempat, 1 (meninggal) on the way ke rumah sakit," jelas Yasonna.

81 korban luka, terdiri dari 8 korban luka berat dan 73 korban luka ringan. Para korban dirawat di dua rumah sakit di Tangerang. Seluruh korban adalah narapidana.

2. Lapas Tangerang Over Kapasitas

Menteri Yasonna mengatakan kondisi Lapas Tangerang mengalami kapasitas over hingga 400 persen. Total penghuni Lapas Tangerang ada 2.072 orang.

"Nah, Lapas Tangerang ini overkapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang," kata Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (8/9/2021).


3. Kamar Terkunci

Saat peristiwa kebakaran terjadi, kamar dalam keadaan terkunci. Sehingga para korban tidak dapat menyelamatkan diri, karena api membesar dengan cepat.

"Karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka, karena api yang sudah begitu cepat membesar," katanya.

Yasonna kemudian menjelaskan kamar sel dikunci merupakan prosedur tetap (protap) yang harus dijalankan di Lapas.

"Tentu kalian tanya, mengapa dikunci? Memang protapnya Lapas harus dikunci. Kalau nggak dikunci, itu nanti melanggar protap," katanya.

4. Korban Kebakaran Napi Narkoba-Terorisme

Yasonna mengumumkan 41 orang tewas merupakan napi kasus narkoba hingga terorisme.

"Dari yang meninggal, ada 41 orang, mohon maaf, satu tindak pidana pembunuhan, satu tindak pidana terorisme dan lainnya tindak pidana narkoba," kata Laoly.

Jumlah penghuni blok C2 sebanyak 122 warga binaan. Mereka berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang.

a. WBP kasus narkotika : 119 orang
b. WBP kasus teroris : 2 orang
c. WBP kasus 338 KUHP : 1 orang
d. WBP Warga Negara Asing : 2 orang (Afrika Selatan dan Portugal)


Simak fakta lain di halaman selanjutnya




(mei/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork