Air suci yang menyucikan adalah salah satu jenis air dalam hukum Islam yang digunakan untuk wudhu. Dikutip dari situs SDIT Al Hasanah Bengkulu, Ibnu Qasim Al-Ghazi menyebut ada tujuh macam air dalam kategori ini
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر
وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
Artinya: "Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh macam air ini disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka tidak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 menjelaskan golongan air ini dengan lebih lengkap,
4 fakta tentang air suci dan menyucikan:
1. Pengertian air suci dan menyucikan
Air yang suci dan menyucikan adalah semua air yang turun dari langit. Sumber air adalah dari dalam tanah atau air murni yang dapat digunakan untuk bersuci. Dalam Islam, air ini disebut dengan thahur.
Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, air disebut thahur selama tidak mengalami perubahan sifat. Jika sudah berubah aroma, warna, atau rasa, maka air tidak lagi disebut thahur.
2. Perbedaan air suci menyucikan dan biasa
Beda air suci menyucikan dan biasa adalah pada jenis keperluan yang bisa dipenuhi. Air thahur dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pembersih najis, dan kotoran lain pada tubuh, pakaian, atau hal lain yang melekat di badan.
Kebutuhan tersebut tidak bisa dipenuhi air suci biasa. Jenis air suci biasa dapat digunakan untuk minum, mandi, cuci pakaian, perkakas, dan keperluan lainnya.
3. Hukum air suci menyucikan
Para ulama membagi hukum penggunaan air thahur menjadi 5 macam yaitu:
- Wajib: Saat perkara yang wajib ditunaikan bergantung pada kesucian seseorang, baik dari hadas kecil maupun besar, misal menunaikan sholat.
- Haram: Air tersebut milik orang lain yang tidak mengizinkan untuk digunakan, disediakan khusus untuk kebutuhan tertentu, atau menjadi bahaya bila digunakan. Contohnya, seseorang yang terserang penyakit bisa bertambah parah bila terkena air.
- Sunnah: Air digunakan untuk berwudhu saat masih dalam keadaan suci dari hadats atau mandi sunnah untuk melakukan sholat Jumat.
- Mubah: Air digunakan untuk minum dan sebagainya.
- Makruh: Air digunakan saat keadaannya terlalu panas atau terlalu dingin, namun tidak sampai membahayakan kesehatan. Alasannya menjadi makruh karena bila berwudhu dengan air tersebut dapat menganggu kekhusyukan dalam sholat.
4. Batasan kesucian air suci menyucikan
Ada kalanya air mengalami perubahan, baik warna, rasa, hingga baunya. Namun, tetap suci dan dapat digunakan untuk keperluan ibadah, asalkan hal itu tidak sampai menimbulkan bahaya atau penyakit.
Para ulama menyebutkan bahwa perubahan air yang tidak keluar dari kesuciannya adalah air yang mengalami perubahan sifat karena beberapa hal seperti:
- Tempat air dan alirannya berada, contoh: tempat-tempat wudhu zaman dahulu, kolam yang terletak di padang pasir dan sejenisnyam atau air yang mengalir melalui aliran pertambangan.
- Lama menetap, contoh: air yang diletakkan dalam botol dalam waktu yang lama
- Benda yang dijadikan tempat menyimpan air, contoh: air sumur yang terkena debu akibat terpaan angin, ranting, dan sebagainya.
Itu dia macam-macam air yang suci dan menyucikan berikut 4 faktanya sesuai dengan fikih Islam. Semoga bisa dipahami ya, Sahabat Hikmah!
(rah/row)