Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Berhadas Besar, Apa Saja?

Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Berhadas Besar, Apa Saja?

Rahma Indina Harbani - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 16:00 WIB
Istanbul, Turkey - April 07, 2012: Man performing ablution. Ablution is a ritual act, where the person washes himself/herself in order to get ready for the prayer. Image taken during midday at the fountains next to Sultanahmet Mosque in Istanbul.
Foto: iStock/Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Berhadas Besar, Apa Saja?
Jakarta -

Hadas besar menyebabkan seorang muslim tidak bisa sholat, puasa, dan melakukan ibadah ritual lain. Karena itu, umat Islam perlu mengetahui hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar.

Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, hadas besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan janabah, yakni status hukum yang tidak berbentuk fisik. Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.

Jumhur ulama menetapkan ada 5 hal yang menyebabkan hadas besar, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Berikut penjelasannya,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar:

1. Keluar mani

Keluarnya air mani menyebabkan seseorang harus mandi janabah atau junub, baik secara sengaja (masturbasi) maupun tidak sengaja. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang dinarasikan dalam suatu hadits dari Abu Said Al Khudhri RA,

ADVERTISEMENT

الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ (متفق عليه)

Artinya: "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengenai hal ini, ada sedikit perbedaan pandangan antara para fuqaha. Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, seseorang hanya diwajibkan untuk mandi junub bila keluarnya mani disertai dengan dorongan syahwat.

Sementara itu, mazhab Syafi'i memutlakkan keluarnya mani baik karena dorongan syahwat ataupun karena sakit, semuanya tetap diwajibkan untuk melakukan mandi junub.

Selain lelaki, Islam juga mengenal air mani yang dihasilkan oleh wanita. Pendapat ini diperoleh dari hadits Rasulullah SAW,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ

Artinya: "Dari Ummu Salamah RA bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya, 'Ya Rasulullah, sungguh Allah tidak mau dari kebenaran apakah wanita wajib mandi bila keluar mani?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya bila dia melihat mani keluar," (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Persetubuhan (jimak)

Persetubuhan (jimak) ini maksudnya adalah melakukan hubungan seksual atau bersenggama walaupun tidak keluar mani. Para ulama membuat batasan tentang hal ini, yakni lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun, termasuk faraj hewan atau pun usia dewasa hingga anak kecil.

Dalilnya berasal dari hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah bersabda,

إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ الغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ فَاغْتَسَلْنَا

Artinya: "Bila dua kemaluan bertemu atau bila menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi." (HR. Bukhari).

Landasan lain dapat ditemukan dalam sabda Rasulullah berikut,

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi," (HR. Muttafaqun 'alaihi).

3. Meninggal dunia

Seseorang yang meninggal disebut dengan hadas besar, maka diwajibkan bagi orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Aturan ini didasarkan pada sabda Rasulullah tentang orang yang sedang ihram tertimpa kematian,

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ

Artinya: "Mandikanlah dengan air dan daun bidara," (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Haid

Haid atau menstruasi merupakan kejadian alamiah pada seorang wanita yang menunjukkan bahwa tubuh wanita tersebut sehat. Dalil tentang bersuci setelah haid termaktub dalam QS Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."

Kemudian sabda Rasulullah SAW kepada Fatrimah binti Abu Hubais menyebutkan hal senada,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

Artinya: "Apabila haid tiba, tinggalkan sholat. Apabila telah selesai (haid) maka mandilah dan sholatlah," (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Nifas

Nifas yang dimaksud adalah keluarnya darah setelah seorang wanita melahirkan. Setelah darah yang keluar berhenti, seorang wanita diwajibkan untuk mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal.

Sementara itu, bila seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, diwajibkan pula untuk mandi junub. Sebab sebagian ulama berpendapat bahwa 'illat atas wajib mandinya wanita melahirkan pada hakikatnya adalah keluarnya mani. Meskipun konteks dalam melahirkan adalah seorang bayi.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir, hal-hal yang menyebabkan orang berhadas besar dilarang melakukan sholat dan tawaf di sekitar Ka'bah, memegang dan membaca mushaf Al Quran, serta duduk dan berhenti di masjid sebelum menyucikan diri.

Gimana, Sahabat Hikmah? Sekarang sudah paham dengan hal-hal yang menyebabkan hadas besar pada seseorang bukan?

(rah/row)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads