Cerita 2 ABG Pelaku Penodongan Ditangkap Saat Booking PSK

Round-Up

Cerita 2 ABG Pelaku Penodongan Ditangkap Saat Booking PSK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 22:32 WIB
Polsek Tebet tangkap 5 ABG Pelaku Penodongan dan Perampasan (Faiz Iqbal Maulid/detikcom)
Polsek Tebet Tangkap 5 ABG Pelaku Penodongan dan Perampasan (Faiz Iqbal Maulid/detikcom)
Jakarta -

Komplotan perampasan dan penodongan di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Ironisnya, aksi kejahatan ini dilakukan oleh lima pelaku yang berusia 16-18 tahun.

Komplotan ini diotaki pelaku yang masih berusia 16 tahun. Polisi menyebut para ABG ini sudah 4 kali beraksi di Jakarta.

"Empat orang tersangka masih di bawah umur rentang umurnya masih 16-17 tahun. Hanya 1 orang tersangka yang berusia 18 tahun," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho dalam jumpa pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku di antaranya ditangkap saat sedang booking PSK di penginapan di Jakarta Pusat, Senin (6/9).

"Dua tersangka yang kami amankan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Pusat. Di mana saat kami melakukan penggeledahan atau penggerebekan, ternyata mereka tidak sendiri," kata Alex.

ADVERTISEMENT

Modus Tuduh Korban

Modus operandi para pelaku adalah menuduh korban sebagai pencuri HP. Mereka kemudian menodong korban, lalu merampas barang berharga milik korban.

"Modusnya menuduh korban telah mengambil handphone milik tersangka. Korban kemudian merasa takut ditambah lagi tersangka menodongkan sebilah pisau kepada korban," kata Alex.

Karena takut, korban lalu menyerahkan ponsel dan motor miliknya kepada para pelaku. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.


Sudah 4 Kali Aksi

Alex mengatakan para pelaku sudah 4 kali melakukan aksinya di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Terakhir, mereka melakukan perampasan dan penodongan di Tebet pada Minggu (5/9).

"Ternyata mereka ini dengan peran masing-masing tadi, itu paling tidak sudah melakukannya sebanyak empat kali. Satu kali di daerah Jatinegara dan satu kali di Matraman, satu kali di daerah Kebayoran Lama dan aksi yang ke-4 di Tebet," jelasnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Incar yang Lagi Nongkrong

Para pelaku biasanya berkeliling mencari target pada malam hari. Incaran mereka adalah anak-anak seusianya yang sedang nongkrong.

"Jadi para tersangka ini memang mengincar orang orang yang nongkrong di tepi jalan dan mereka rata-rata bergerak pada malam Minggu dan malam Senin, tepat di saat anak muda berkumpul," ujarnya.


Hasil Kejahatan Dipakai untuk Prostitusi

Hasil kejahatan berupa ponsel atau handphone dijual para pelaku. Mereka menjualnya melalui media sosial.

"Bahwa tersangka 4 dan 5-lah yang menjual barang hasil kejahatan, dengan handphone dihargai Rp 1 juta dan motor milik korban dihargai Rp 3 juta dengan dipasarkan melalui media sosial," imbuhnya.

Sementara itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang hingga melakukan prostitusi.

"Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk bersenang-senang dan melakukan prostitusi," ujar Alex.

Kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Dari kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit sepeda motor, 1 buah pisau, dan 1 unit handphone.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads