Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengusut kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalbar. Terbaru, 22 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah.
"Ada 22 tersangka, terdiri dari 19 pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Charles mengungkapkan sebanyak 21 orang ditahan di Polda Kalbar. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Charles menjelaskan anak itu juga ikut merusak Masjid Ahmadiyah. Hanya, kata Charles, polisi memilih menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap anak tersebut.
"Dari 19 tersangka perusakan, ada 1 anak di bawah umur. (Sebanyak) 21 orang ditahan di Polda Kalbar," tuturnya.
"Untuk yang anak melalui proses restorative justice," imbuh Charles.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar, dengan 3 di antaranya diduga sebagai aktor intelektual. Ketiga aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap.
"Tiga aktor intelektual (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).
Kasus ini bermula saat ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam setelah ratusan personel kepolisian turun tangan.
Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.
"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9).
Donny mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan kegiatan operasional masjid. Padahal, menurut Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah. Sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tuturnya.