LBH Masyarakat Desak Pemerintah Minta Maaf Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

LBH Masyarakat Desak Pemerintah Minta Maaf Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 18:21 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Dok. Kemenkum HAM)
Jakarta -

LBH Masyarakat meminta pemerintah melakukan evakuasi serta memberi perawatan intensif bagi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. LBH Masyarakat juga mendesak pemerintah meminta maaf terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

"Menuntut pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang," kata pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Selain itu LBH Masyarakat juga mendorong adanya reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara. Serta LBH Masyarakat mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Masyarakat menyoroti persoalan overkapasitas di Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan data LBH Masyarakat, Lapas Tangerang hari ini per 7 September 2021 dihuni 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika. LBH Masyarakat menilai kondisi lapas yang overkapasitas semakin diperumit dengan bertambahnya pengguna narkoba yang dihukum pidana penjara.

"Kondisi overcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia yang berkontribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

LBH Masyarakat juga menyoroti pengelolaan lapas dari sisi kebijakan peradilan pidana maupun dari sisi manajemen dan keamanan lapas, berkaca dari insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Di sisi lain, LBH Masyarakat meminta pemerintah memberlakukan lagi kebijakan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Lapas dan di Rutan bagi narapidana dan anak seperti yang terjadi pada saat awal pandemi COVID-19.

"Kebijakan ini responsif dalam mengurangi overcrowding tapi dalam kasus narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut. Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna," ungkap Maruf.

LBH Masyarakat juga meminta terhadap korban yang selamat dalam peristiwa itu agar dilakukan trauma healing dan pemulihan.

"Penting bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemulihan terhadap warga binaan pemasyarakatan melakukan healing terhadap korban kebakaran mengingat kejadian kebakaran ini sangat kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan," tutur Maruf.

Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang juga diselimuti masalah klasik overkapasitas. Pada saat kejadian kebakaran, lapas itu berisi 2.069 narapidana (napi) dan tahanan di mana seharusnya hanya berisi 900-an orang. Sementara itu, total penjaga 13 orang untuk 4 blok yang ada di lapas itu.

Dari empat blok itu disebutkan kebakaran menghanguskan Blok C2, sementara blok lainnya aman. Untuk Blok C2 disebut seharusnya berisi 38 orang, tetapi saat kejadian berisi 122 orang.

Seperti diketahui, kebakaran di Lapas Tangerang menewaskan 41 orang. Sementara itu, 81 orang mengalami luka-luka, terdiri atas 8 luka berat dan 73 luka ringan.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB tadi. Kebakaran bisa dipadamkan setelah hampir 2 jam.

Sementara itu, Tim Puslabfor Polri masih meneliti penyebab kebakaran tersebut. Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan pendek arus listrik.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads