Polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan 41 orang di Lapas Kelas I Tangerang. Polisi menduga ada tindak pidana terkait insiden kebakaran tragis itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubages Ade Hidayat mengatakan, untuk mendalami dugaan pidana itu, penyidik mengumpulkan alat bukti.
"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polres Tangerang Kota," kata Tubagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
20 Saksi Diperiksa
Dalam penyelidikan terkait dugaan pidana ini, polisi saat ini memeriksa 20 orang saksi. Saksi-saksi di antaranya petugas Lapas dan beberapa penghuni Lapas di Blok C2.
"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan 20 orang saksi yang terdiri atas yang piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitar, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan, untuk menyimpulkan dari alat bukti tadi salah satunya adalah keterangan saksi," paparnya.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Lebih lanjut Tubagus mengatakan penyelidikan dugaan pidana di kasus kebakaran dilakukan secara kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
"Kita penyidikan secara bersama," ucapnya.
Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kebakaran. Dari hasil olah TKP ditemukan sumber titik api berasal dari atas plafon di Blok C2.