"Bawa tas ada orang masukkan barang ketangkep di sana, itu banyak sekal. Ada orang nggak ngerti dibawain barang ke sana, kena juga," lanjutnya.
Kendati begitu, Mahfud menegaskan bagi para pengedar atau bandar narkoba akan tetap dilakukan penahahan sesuai proses hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ok lah bandar-bandar itu jangan. Tetap lah hukum sesuai vonis inkracht," pungkasnya.
Kebakaran Maut Lapas Tangerang
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang diselimuti masalah klasik overkapasitas. Pada saat kejadian kebakaran, lapas itu berisi 2.069 narapidana (napi) dan tahanan, padahal seharusnya hanya berisi 900-an orang.
"Kalau kondisi lapas, tentunya overkapasitas ya. Dari kapasitas yang seharusnya 900an ini terisi 2.069 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
"Penjagaan totally dari Lapas Kelas 1 Tangerang itu ada 13 orang itu dibagi 4 blok," imbuh Rika.
(isa/isa)