Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyampaikan klarifikasi terkait harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN 2020 yang minus Rp 633.993.056.362. Sutrisnowati mengaku ada kesalahan input ketika ia melaporkan LHKPN 2020 sehingga dia langsung melakukan perbaikan pada LHKPN-nya.
Sutrisnowati mengatakan awalnya, setelah membaca berita terkait pelaporan harta kekayaannya yang minus, pagi tadi langsung menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan terkait pemberitaan tersebut. Kemudian, ia baru menyadari adanya kesalahan input pada nilai utang yang dilaporkan pada LHKPN-nya tahun 2020.
"Berdasarkan koordinasi, saya menyadari terjadi kesalahan penginputan nilai utang pada pelaporan LKHPN saya tahun 2020," kata Sutrisnowati dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berdasarkan informasi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, perbaikan harta dalam LHKPN hanya dapat dilakukan pada saat pelaporan LHKPN tahun berikutnya, yaitu 2021. Hal itu karena perbaikan LHKPN KPK tidak ada mekanisme ralat terhadap LHKPN yang telah diumumkan.
Kemudian karena LHKPN tahun 2020 tidak dapat diralat, Sutrisnowati lalu dibantu Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK untuk melaporkan LHKPN tahun 2021 pada hari ini.
Dalam pelaporan harta terbarunya, Sutrisnowati melakukan perbaikan dari kesalahan input utang yang sebelumnya ditulis Rp 637.228.661.000 (enam ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) diperbaiki menjadi senilai Rp 637.228.661 (enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah). Dengan demikian, harta kekayaan yang dimiliki Sutrisnowati semestinya Rp 2,5 miliar.
"Bahwa oleh karenanya harta saya yang benar adalah bernilai Rp 2.598.375.977 (dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)," katanya.
Adapun perbaikan nilai utang tersebut telah dilaporkan Sutrisnowati pada saat melaporkan LHKPN 2021 yang dia laporkan hari ini. Selanjutnya tinggal menunggu KPK untuk melakukan verifikasi dan mengumumkan hasil pelaporan LHKPN 2021.
"Bahwa saya telah melakukan submit terhadap laporan LKHPN tahun 2021 pada hari ini Rabu, 8 September 2021. Selanjutnya menunggu Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi dan mengumumkan," ujarnya.
Berdasarkan data laporan LHKPN, Sutrisnowati pada 2019 tercatat memiliki utang senilai Rp 650.000.000 (juta). Sedangkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.850.000.000 (miliar), alat transportasi 117.000.000 (juta), kas dan setara kas 21.479.386 (juta), sehingga total kekayaannya Rp 2.338.479.386 (miliar).
Sebelumnya, KPK membeberkan LHKPN para pejabat negara. Ternyata, ada sejumlah pejabat negara dengan harta terendah hingga minus triliunan rupiah.
Berdasarkan penelusuran detikcom dari situs LHKPN KPK, Rabu (8/9/2021), anggota Bawaslu DI Yogyakarta, Sutrisnowati tercatat memiliki sejumlah tanah senilai Rp 3.300.000.000 (miliar). Selain itu, Sutrisnowati juga memiliki kendaraan mobil dan 2 motor dengan nilai Rp 104.000.000.
Lebih lanjut, Sutrisnowati memiliki harta kas dan setara kas senilai Rp 6.604.638. Jika ditotal, Sutrisnowati memiliki harta senilai Rp 3.410.604.638.
Namun, Sutrisnowati juga ternyata memiliki utang senilai Rp 637.403.661.000. Sehingga jika ditotal, Sutrisnowati sebetulnya memiliki harta minus Rp 633.993.056.362.
(yld/fjp)