Kena Tilang, Masih Ada Pemobil Ngaku Belum Tahu Gage di Rasuna Said Jaksel

Kena Tilang, Masih Ada Pemobil Ngaku Belum Tahu Gage di Rasuna Said Jaksel

Azhar Bagas - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 10:22 WIB
Pelanggar gage di Jakarta ditilang polisi
Pelanggar gage di Jalan Rasuna Said, Jaksel, ditilang polisi. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah memberlakukan sanksi tilang terhadap mobil yang melanggar ganjil-genap (gage) di Jakarta. Namun masih ada pemobil yang belum tahu penerapan gage di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Salah satunya pemobil bernama Ihsan (24) yang mengaku belum tahu jika pelanggar gaga bisa kena tilang. Mobil yang dikendarai Ihsan ini berpelat ganjil dan akhirnya polisi memberikan sanksi tilang.

"Saya kira perpanjang doang, cuma diputar balik gitu. Soalnya saya cuma mau belok kiri situ," kata Ihsan saat ditemui di lokasi, Rabu (8/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengendara lain bernama Deni (45) juga ditilang oleh polisi karena mobilnya berpelat ganjil melintas di Jalan HR Rasuna Said pada tanggal genap. Deni mengaku tidak tahu ada penerapan gage karena beralasan bahwa dia dari Bandung.

"Iya belum (tahu ada gage), soalnya saya dari Bandung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Deni mengatakan hendak ke arah Kuningan, Jaksel. Namun akhirnya polisi memberikan sanksi tilang.

Hal yang sama diungkap pemobil bernama Intan. Dia juga mengaku belum tahu ada gage di jalan ini.

"Daerah sini saya belum tahu sih, ya baru tahu juga," katanya.

Pantauan detikcom dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, ada sekitar 10 mobil yang dikenai sanksi tilang. Polisi berjaga di berbagai titik guna menghindari adanya mobil pelat ganjil yang lolos.

Pelanggar Gage Bakal Ditilang

Diketahui, polisi memperpanjang sistem ganjil-genap di 3 ruas jalan Jakarta menyusul diperpanjangnya PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ketiga lokasi itu, dari Sudirman, Thamrin, hingga Rasuna Said.

"Iya diperpanjang seminggu ke depan karena level 3 ini masih berlanjut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9).

Aturan pelaksanaan ganjil-genap pun diperbarui. Mulai 1 September 2021, pelanggar ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta bakal dikenai tilang oleh polisi.

"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok (hari ini)," ucap Sambodo, Selasa (31/8).

Sambodo mengatakan penerapan tilang ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.

"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads