Persyaratan baru untuk naik KRL mulai hari ini bukan lagi pakai STRP, tapi harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Lalu bagaimana suasana di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan (Tangsel), saat aturan baru tersebut diterapkan?
Pantauan detikcom di lokasi, pukul 07.40 WIB, Rabu (8/9/2021), tampak sejumlah calon penumpang KRL mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Petugas mengingatkan jika STRP sudah tidak diperkenankan lagi sebagai syarat naik KRL mulai hari Sabtu (11/9/2021) mendatang.
"Silahkan tunjukkan sertifikat vaksinnya. Mulai hari Sabtu sudah tidak bisa dipakai lagi STRP," ujar petugas KAI di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak sejumlah calon penumpang KRL menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas dalam bentuk kertas dan ada pula yang melalui ponselnya. Setelah itu, mereka akan diminta untuk scan QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan tapping masuk ke area tunggu kedatangan KRL.
Terlihat pula sejumlah calon penumpang lainnya ada yang berhenti sejenak untuk mengecek ponselnya dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Bagi warga yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi, diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari pihak rumah sakit atau puskesmas bahwa belum bisa divaksinasi.
"Ibu mana sertifikatnya?," tanya seorang petugas KAI kepada salah satu calon penumpang.
"Saya baru sembuh Corona, Mas," sahut penumpang tersebut
"Boleh ditunjukkan Bu surat dari rumah sakitnya," ujar petugas.
Suasana di Stasiun Jurangmangu pagi ini terpantau tidak terlalu ramai. Tidak ada antrean mengular di area pengecekan sertifikat vaksin.
Diketahui, syarat naik KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021. Bukan lagi STRP, syarat naik KRL terbaru adalah menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi kepada petugas di stasiun. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Tujuannya adalah pencocokan dengan sertifikat vaksinasi. Sertifikat vaksinasi sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Pihak KAI Commuter Line masih memberikan masa transisi hingga 10 September 2021. Namun STRP atau surat tugas tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.
"Mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan, yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," kata Anne.
Simak juga 'Simak! Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4 hingga 2':
(fas/fas)