MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pelindo II

MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pelindo II

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 17:24 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Farih/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus Pelindo II itu.

"MAKI menganggap perkara itu tidak layak untuk di SP3, dan akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Boyamin mengaku akan mengajukan praperadilan karena menilai penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Pelindo II itu tidak layak. Meski begitu, dia menghormati keputusan penyidik yang menerbitkan SP3 untuk memberi kepastian hukum. Dengan begitu, Boyamin mengaku penerbitan SP3 ini menjadi peluangnya untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan 2 minggu lagi untuk membatalkan SP3 itu dengan segala bukti-bukti yang akan kami susun dan akan kami bawa ke pengadilan dan segala argumen termasuk beberapa item misalnya harga sewa apakah itu harga wajar murah atau mahal," ujar Boyamin.

"Tapi saya apa pun menghormati langkah Jaksa Agung yang memberikan SP3 karena untuk kepastian hukum kalau mereka tidak yakin ya sudah hentikan saja dan dengan begitu saya juga bisa menguji dalam bentuk praperadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan ada-tidaknya perbuatan melawan hukum terkait kasus itu. Boyamin mempertanyakan terkait perpanjangan kontrak sewa dermaga yang diperpanjang sejak jauh hari sebelum masa habis.

"Menurut saya, bisa saja diperpanjang tetapi tetap ditender. Jadi kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu, tapi apakah benar itu ada pihak lebih mahal atau tidak entah nanti kita bawa ke pengadilan. Bagaimana itu proses ini di lanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomatis menutup peluang tender," kata Boyamin.

"Ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender, karena menurut saya apapun kerja sama itu harus dilakukan tender baik yang mulai dari awal maupun yang kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama dan akan diteruskan kerjaan atau kegiatan di pelabuhan itu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Ya sudah (di-SP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Lihat juga video 'RJ Lino Minta Hakim Nyatakan Kasusnya Masuk Perdata':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads