Terlapor berdalih hanya bercanda saat merundung sekaligus melakukan pelecehan seksual sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pakar psikologi sosial dr Andik Matulessy MSi menyebut perundungan dan pelecehan yang dilakukan pelapor tidak layak meski dengan dalih 'bercanda'.
"Perundungan dalam bentuk apa pun tidak layak dilakukan pada seseorang, karena akan menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi penyintas atau korbannya. Apakah alasannya bercanda atau bukan, tetap tidak layak dilakukan pada orang lain," ujar Andik kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Andik menyebut ada banyak faktor penyebab perundungan. Pelaku perundungan, kata Andik, bisa merasa punya kedudukan yang lebih tinggi dan punya kuasa ketimbang korban.
"Sehingga (pelaku) memanfaatkan kelemahan dari korban. Adanya posisi yang merasa lebih berkuasa atau dominan membuatnya mudah melakukan perundungan pada orang lain," tutur Andik.
Andik mengategorikan pelecehan yang dilakukan para pelaku yakni menelanjangi dan menyoret-nyoret kemaluan korban adalah kategori berat.
"Perilaku yang sampai menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan tidak dapat dianggap sebagai perilaku yang dimaklumi, namun pelanggaran berat karena menimbulkan ketidaknyamanan, ketakutan, malu yang berkepanjangan dan trauma," lanjutnya.
Andik memberikan sejumlah saran ke KPI. Pertama, pelaku sebaiknya diberhentikan sementara hingga kasus hukum yang menjerat para terlapor tuntas.
"Kedua, pada korban diberikan bantuan hukum untuk memastikan ada tindak lanjut dari kasusnya. Ketiga, bantuan psikologi oleh psikolog untuk mengatasi masalah psikologisnya," imbuh Andik.
Terlapor berdalih bercanda. Simak di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':
(isa/idn)