Penjelasan Kejagung Setop Kasus Pelindo II: Kerugian Negara Belum Pasti

Penjelasan Kejagung Setop Kasus Pelindo II: Kerugian Negara Belum Pasti

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 06:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Foto: Leonard Eben Ezer (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Kejagung menyebut diduga ada penyimpangan dalam kasus tersebut, tetapi kerugian negaranya ditemukan secara nyata dan pasti.

Awalnya penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. JICT dan Instansi Terkait lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020 jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

Namun, hampir setahun penyidikan tersebut, penyidik melakukan penghentian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Alasannya penyidik belum menemukan kerugian negara yang nyata dan pasti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Audit Investigatif BPK RI, pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT antara PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/9/2021).

Kemudian berdasarkan audit BPK hasilnya kerugian negara belum dapat dipastikan jumlahnya. Dengan demikian penyidik menilai belum mendapatkan nilai kerugian negara yang nyata.

ADVERTISEMENT

"Hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian," ungkap Leonard.

"Bahwa audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga Negara belum nyata-nyata dirugikan, dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara, sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Dilanjutkan':

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik memang diduga adanya perbuatan melawan hukum. Namun karena salah satu unsur kerugian keuangan negara belum ditemukan, penyidik melakukan penghentian penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk), akan tetapi Tim Penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara / perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan belum adanya penetapan tersangka," kata Leonard.

Sebelumnya,Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasuskorupsi di PT Pelindo II. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masihpotential loss. Jadi masih adaopportunity costyang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itubenerrugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads