LPSK Sebut Korban Pelecehan Seks di KPI Tak Bisa Dituntut Perdata-Pidana

LPSK Sebut Korban Pelecehan Seks di KPI Tak Bisa Dituntut Perdata-Pidana

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 03:15 WIB
Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota LPSK. Salah satunya Hasto Atmojo Suroyo.
Foto: Ketua LPSK Hasto Atmojo (Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan korban pelecehan seks dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Apabila terlapor melaporkan balik korban, laporan tersebut bisa diproses setelah laporan korban telah diselesaikan di pengadilan.

"Itu ada dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," kata ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

"Dan kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomor duakan jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu. Tetapi prosesnya nanti menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan gitu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto berharap penegak hukum dapat memproses laporan yang diterima sesuai dengan prosedur. Dia juga berharap korban segera melapor ke LPSK agar mendapat perlindungan.

"Jadi saya harap aparat penegak hukum ya mentaati itu dengan perspektif korban yang baik. Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ancaman laporan balik itu disampaikan pengacara terlapor berinisial RD dan EO, Tegar Putuhena. Tegar menyampaikan kliennya telah menimbang akan mengambil langkah hukum atas pengakuan korban tersebut.

"Kalau klien saya dua orang ini kami akan pertimbangkan betul serius akan mengambil hukum melaporkan balik itu pelapor," kata Tegar saat dihubungi, Senin (6/9).

Tegar menyebut ada sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya akan melaporkan balik korban. Sebab, menurutnya, kliennya mengalami bullying di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan seksual dan perundungan dengan menyertakan nama lengkap mereka.

EO dan RD keberatan identitasnya disebarluaskan dalam surat terbuka korban itu. Menurut Tegar, EO, dan RD dirugikan atas hal tersebut.

"Ada cyber bullying dari klien saya, keluarganya, anaknya, bahkan sampai keluarganya udah nggak berani ke luar rumah," terang Tegar.

Simak video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads