M Taufik Sangkal Adakan Barang dan Jasa Pemilu Sendiri

M Taufik Sangkal Adakan Barang dan Jasa Pemilu Sendiri

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 19:29 WIB
Jakarta - Persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa KPUD DKI Jakarta semakin mendekati vonis. Hari yang menentukan masa depan ketiga terdakwa makin dekat.Dalam pemeriksaan terdakwa, mantan ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik menyangkalhabis-habisan bahwa pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 tidak melibatkan tim pelelangan. Sangkalan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (5/4/2006).M Taufik mengatakan, pengadaan informasi teknologi, rompi, tiang bendera, dan white board Pemilu 2004 menjadi tugas panitia lelang yang diketuai oleh Basuki, yang nota bene sekretaris KPUD Jakarta. "Memang benar saya yang tandatangani kontrak dengan rekanan, tapi bukan lantas saya sebelumnya sudah kenal rekanan itu," jelas Taufik dalam sidang yang dipimpin Hakim Lief Sufijullah. Taufik menjelaskan pengadaan barang dan jasa Pemilu dilakukan melalui penunjukan langsung. Panitia pelelangan yang kemudian menyodorkan nama rekanan kepada Taufik selaku Ketua KPUD. Mendengar penjelasan Taufik, Jaksa Penuntut Umum Sartani langsung mengerutkan kening. Sartani mengingatkan Taufik, bahwa dalam pemeriksaan saksi, ketua panitia lelang jelas-jelas mengatakan tidak dilibatkan. "Kalau dia tidak ikut ya dia tidak ambil honor panitia lelang dong," ketus Taufik. Ditambahkan Taufik, pengecekan barang dan jasa Pemilu tidak bisa dilakukan di KPUD Jakarta. Tetapi masing-masing anggota KPUD mengecek langsung ke lapangan dibantu petugas setempat. Hal in disebabkan waktu Pemilu yang sudah mepet. Hasil pengecekan lalu dibawa dalam pleno KPUD Jakarta. Taufik juga menyangkal bahwa berita acara pelelangan ditandatangani oleh petugas KPUD pada saat akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal dalam keterangan saksi banyak yang mengatakan disuruh menandatangani berita acara tersebut pada hari-hari menjelang audit BPK akan dilakukan. Tuntuatan jaksa pada Taufik akan dilanjutkan pada Senin, 17 April 2006. (atq/)


Berita Terkait