Komnas HAM Surati Jokowi, Usul 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM

Komnas HAM Surati Jokowi, Usul 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 21:50 WIB
Sandrayati Moniaga
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM. Penetapan itu diputuskan saat sidang paripurna internal Komnas HAM siang tadi.

"Pada hari ini sidang paripurna Komnas HAM menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (7/9/2021).

Sandrayati mengatakan Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan hari perlindungan pembela HAM. Dia berharap pemerintah dapat menjadikan hari perlindungan pembela HAM sebagai hari libur nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengirimkan surat ke presiden sebenarnya beberapa waktu lalu tapi yang paling utama Komnas telah menetapkan itu. Jadi mari kita dorong bersama agar itu ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Tapi Komnas merasa itu sudah resmi juga dari Komnas. Tapi tentunya hari libur nasional dan lain-lain bukan kami yang menentukan," ujarnya.

Seperti diketahui, 7 September bertepatan dengan meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Munir meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004.

ADVERTISEMENT

Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya.

Selain 'kenapa Munir dibunuh', pertanyaan 'siapa pembunuh Munir' masih dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Dalam kasus ini, Pollycarpus Budihari Prijanto, yang merupakan pilot senior Garuda, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Pollycarpus, ada dua kru Garuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir. Dua orang tersebut adalah kru pantry bernama Oedi Irianto dan pramugari bernama Yeti Susmiarti.

Eks Dirut Garuda Indra Setiawan juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena ikut membantu dalam pembunuhan tokoh HAM itu. Dalam kasus ini, Muchdi Pr juga ditetapkan sebagai tersangka selaku Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Sedangkan Polly dituntut hukuman penjara seumur hidup pada 1 Desember 2005. Pembunuhan Munir disebut-sebut sebagai pembunuhan politik.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads